Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terus menyiapkan infrastruktur untuk menyambut pengalihan dana haji dari kementerian agama. Rencana strategis yang disusun tersebut mempertimbangkan aspek regulasi maupun operasional pengelolaan keuangan haji.
Menurut anggota BPKH, Anggito Abimanyu, pihaknya akan mengelola keuangan haji dengan asas prinsip syariah, kehati-hatian, dan manfaat. Selain itu, pengelolaan itu juga bersifat transparan, akuntabel, dan nirlaba.
Baca Juga
"Surplus besar tidak boleh dibagi pengurus. Keuntungannya untuk masyarakat," ujar Anggito di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Advertisement
Sejak kepengurusan BPKH dibentuk, lembaga independen yang setingkat kementerian ini melakukan berbagai persiapan. Seperti terkait dengan regulasi, teknologi informasi, sosialisasi, dan rekrutmen Sumber Daya Manusia (SDM).
"BPKH tidak punya cabang di Indonesia. Kami melalui jaringan kementerian agama. Nanti kami akan merekrut sekitar 100 orang (menjadi pegawai)," kata dia.
Saat ini, kata Anggito, dana haji tersebut belum diterima BPKH. Uang yang berjumlah Rp 96,6 triliun pada per Desember 2017 ini, masih dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggito berharap proses itu dapat segera rampung sehingga pihaknya dapat mengoptimalkan pengelolaan dana tersebut.
Â
Operasional Tak Gunakan APBN
"Uangnya saat ini masih transisi. Belum dipindah ke BPKH, sedang diaudit (BPK), sekitar Maret 2018 dipindah ke BPKH," jelas dia.
Terkait dengan dana operasional, Anggito menuturkan bahwa lembaganya tidak menggunakan anggaran dalam APBN. Dana itu diambil dari nilai manfaat optimalisasi pengelolaan dana haji tersebut.
Â
Advertisement
Bertanggung Jawab ke Presiden
"Hanya boleh menggunakan anggaran 5 persen dari dana haji. Kalau dihitung sekitar Rp 200 miliar setahun," ujar dia.
Dalam mekanismenya, BPKH akan bekerja sama dengan sejumlah kementerian, terutama Kementerian agama sebagai lembaga penyelenggara haji. BPKH juga akan bertanggung jawab kepada presiden melalui Kementerian Agama.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: