Sukses

Anies: Anggaran Parpol Dipotong Kemendagri Sesuai Harapan Kami

Rencananya, Pemprov DKI Jakarta bersama Tim Kemendagri akan bertemu membahas evaluasi APBD 2018, besok.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengevaluasi sejumlah anggaran dalam APBD DKI Jakarta 2018. Salah satu anggaran yang dievaluasi adalah anggaran Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang Kepada Individu, Keluarga, Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Pemerintah Daerah Lain serta Partai Politik.

Kemendagri mencoret bantuan Rp 4.000 per suara dan merekomendasikan besaran kembali ke angka Rp 410 per suara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kembalinya besaran anggaran tersebut sesuai dengan harapannya.

"Yah memang dan itu sesuai harapan kami. Kalau itu kami sudah sampaikan bahwa kami inginkan bahwa sesuai ketentuan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Berbeda dengan sikapnya saat tahu TGUPP dicoret Kemendagri, Anies justru sepakat dan siap mengikuti ketentuan Kemendagri soal dana parpol.

"Ketentuannya, Kemendagri apa yang menyangkut bantuan keuangan parpol akan kami ikuti. Kalau yang ini (TGUPP) kan ada sebuah badan yang sudah berjalan dan mendadak, nggak bisa (terima)," ucap Anies.

Rencananya, besok tim Pemprov DKI Jakarta bersama Tim Kemendagri akan bertemu membahas evaluasi APBD 2018 itu.

"Besok habis kirim surat, akan kami review," Anies Baswedan menandaskan.

2 dari 3 halaman

DPRD Nilai Kenaikan Wajar

Sebelumnya, besaran bantuan naik 10 kali lipat, dari sebelumnya Rp 410 per suara menjadi Rp 4.000 per suara. Total bantuan untuk Parpol meningkat dari Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 miliar.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, kenaikan anggaran bantuan parpol masih dalam kategori wajar. Sebab, DKI tidak memiliki DPRD pada tingkat kabupaten/kota

"Wajar itu, karena Jakarta enggak punya kabupaten/kota. Kalau provinsi lain kan ada tingkat kabupaten/Kota. Jadi mereka ada dua (tingkat DPRD)," kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Jumat 8 Desember 2017.

Meski revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sampai sekarang belum juga diteken, menurut Taufik, DKI harus menganggarkan terlebih dahulu kendati belum ada peraturan resmi.

Sebab, surat edaran dari Kementerian Keuangan yang mengatur kenaikan bantuan keuangan parpol dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000, menurutnya juga belum bisa dilaksanakan.

"Tapi itu (bantuan parpol) kan masih tergantung peraturan Mendagri, peraturan kan belum keluar. Nah kita kan harus anggarkan terlebih dahulu," ujar dia.

 

 

3 dari 3 halaman

Anies Sandi Terbuka Revisi Anggaran

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Sandiaga menyatakan siap menerima masukan dari Mendagri Tjahjo Kumolo terkait dana parpol yang telah dianggarkan dalam APBD DKI. Dalam anggaran tersebut, dana parpol mengalami peningkatan berlipat-lipat dari sebelumnya.

Meski begitu Sandiaga mengungkapkan, pengajuan anggaran dana parpol sudah sesuai dengan peraturan pemerintah. karena itu, pihaknya tidak mungkin mencairkan anggaran itu jika tidak memiliki landasan hukumnya.

"Tapi ada dorongan dari Kemendagri untuk merevisi, kita sangat welcome dan saat direvisi dan itu juga baru bisa cari saat ada PP-nya," ucap Sandiaga di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (10/12 /2017).

Akan tetapi Sandiaga menolak menyebutkan siapa yang pertama kali mengusulkan wacana tersebut. Ia tidak ingin merinci lagi soal wacana kenaikan anggaran bantuan dana parpol itu.

"Lebih baik nggak saya sebutin (siapa yang mengusulkan wacananya) karena nanti memecah belah warga masyarakat," pungkasnya.

APBD DKI Jakarta 2018 mengalami lonjakan drastis dari tahun sebelumnya. Salah satu pos anggaran yang naik adalah dana partai politik (parpol).

Dana Parpol DKI yang tercantum di APBD DKI 2018 mencapai Rp 4.000 per suara. Sementara dana parpol nasional tahun ini hanya mencapai Rp 1.000 per suara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: