Liputan6.com, Sidoarjo - Ayun (19) warga Desa Kemasen, Kecamatan Balong Bendo, Sidoarjo, Jawa Timur, digelandang polisi ke Mapolsek Krian, Sidoarjo, karena diduga menculik bayi. Peristiwa berawal saat Nurma, warga Desa Kraton, Kecamatan Krian, Sidoarjo, meninggalkan bayinya untuk ke dapur.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Jumat (22/12/2017), Ayun yang saat itu berada di rumah korban kemudian mengambil sang bayi dan dititipkan kepada temannya. Korban yang panik mengetahui bayinya hilang sempat menanyakan kepada Ayun, tetapi tidak mendapatkan jawaban memuaskan.
Nurma akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Krian, Sidoarjo. Polisi yang mendapatkan laporan kehilangan akhirnya menangkap Ayun yang diduga sebgai penculik bayi.
Advertisement
Kepada polisi, Ayun mengakui perbuatannya. Dia mengaku menculik bayi temannya itu karena kesal Nurma berutang lima butir pil koplo dan belum juga dikembalikan. Namun, polisi menduga motif penculikan bukan sekedar utang.
Hingga saat ini polisi masih memeriksa Ayun dan sejumlah saksi yang mengetahui penculikan ini. Penculikan diduga tak semata karena utang piutang, tetapi lebih mengarah pada perdagangan anak dengan imbalan sejumlah uang.