Liputan6.com, Bogor - Ratusan warga Perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor, berunjuk rasa di depan Kantor PDAM Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor, Kamis 21Â Desember 2017. Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya yang dilakukan warga perumahan elite tersebut.
Ketika tiba di depan kantor BUMD menggunakan mobil pribadi, perwakilan demonstran itu kompak membuka pakaian dan merias wajahnya menyerupai monster. Sementara bagian dadanya ditulis dengan sebuah tulisan "Air" dan gambar "Pohon". Warga lainnya membentangkan sejumlah spanduk menolak swastanisasi air.
Para demonstran yang beraksi hanya mengenakan celana dalam itu menari-nari sambil melakukan aksi teatrikal dan berupaya menerobos pagar Kantor PDAM. Kemudian, mereka berteriak secara massal untuk melampiaskan kemarahan. Sontak, unjuk rasa warga Sentul City jadi tontonan pengendara yang melintas.
Advertisement
Dalam orasinya, para orang kaya ini menuntut penegakan aturan dalam pengelolaan air di Sentul City. Selain itu, mereka mendesak Pemkab Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Joko Triono Udayana, salah satu warga Sentul City mengungkapkan, sejak air dikelola PT Sukaputra Graha, selaku anak perusahaan PT Sentul City Tbk, warga Sentul City mengalami sejumlah persoalan terkait pemenuhan hak atas air bersih, seperti distribusi air tidak lancar, air keruh, hingga pemutusan sambungan air sepihak oleh perusahaan tersebut.
"Kami sudah mengalami hal ini hampir dua dasawarasa. Hak asasi kami yang paling dasar dikebiri. Tarif air yang dikelola anak perusahaan Sentul City tidak lazim," kata Joko.
Makelar Air
Pemkab Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan mengeluarkan izin Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) untuk Sentul City pada 1 Maret 2017. Padahal, masa berlaku Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah (SIPA) habis pada 20 April 2017. Bahkan di PTUN sudah terbukti bahwa izin SPAM terbit tanpa melakukan kajian teknis yang merupakan syarat dikeluarkannya izin SPAM tersebut.
"Sentul City tidak memiliki sumber mata air baku sebagai salah satu syarat jika ingin mendapatkan izin SPAM," kata dia.
Pada saat bersaksi di PTUN Bandung, lanjut Joko, pihak PDAM menyatakan bahwa pengembang tidak pernah melakukan pengolahan air, melainkan mengambil dari PDAM dan mendistribusikannya kepada warga Sentul City.
"Jadi sangat jelas bahwa pihak pengembang perumahan Sentul City hanya menjadi perantara atau makelar air," ujar Kunarso warga Sentul City, yang sudah 20 tahun memperjuangkan hak atas air ini.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 maupun sejumlah peraturan juga tidak membenarkan pengendaliaan penuh atas pengelolaan air bersih oleh perusahaan swasta.
"Dalam putusan MK telah membatalkan UU Sumber Daya Air tahun 2003 dan mengembalikannya ke Undang-Undang mengenai pengairan tahun 1974, yang isinya tentang melarang adanya swastanisasi air," ucap Kunarso.
Sementara itu, pihak PT Sentul City belum memberikan keterangan resmi terkait aksi warga perumahan Sentul City.
"Aku harus nunggu dari direksi karena aku belum dapat update," kata Corporate Communication PT Sentul City, Ario Danu.
Advertisement