Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 400 pedagang kaki lima (PKL) kembali menduduki separuh Jalan Jati Baru Raya, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ratusan tenda merah berdiri tegak sedari pagi. Kali ini, tanpa rasa takut akan digusur.
Ya, mulai Jumat 22 Desember 2017, PKL halal berdagang di kawasan Tanah Abang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswesdan memperbolehkan menjajakan dagangannya. Bahkan, dia lah yang memberikan tenda seragam.
Alasannya, Anies ingin mengakomodasi kepentingan semua pihak. Termasuk kepentingan para PKL ini.
Advertisement
PKL pun bersuka cita. Lapak dan tenda mereka dapatkan secara gratis. Nantinya pun tidak ada retribusi. Sebut saja Sherli (50). Dia merupakan satu PKL yang beruntung mendapat jatah tenda dari Pemprov DKI. Sedari pagi, senyum terus membingkai wajahnya saat memindahkan barang dagangannya ke tenda merah di depan Stasiun Tanah Abang.
Dia bersyukur tak lagi harus berkejar-kejaran dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat mencari nafkah.
Pemerintah Provinsi DKI juga merekayasa lalu lintas setiap hari, dari pukul 08.00-18.00 WIB. Untuk memfasilitasi mereka, maka satu ruas jalan sepanjang 400 meter di depan Stasiun Tanah Abang lama, akan ditutup agar PKL bisa berdagang.
Namun, kebijakan Anies ini membuat sebagian pedagang menjerit. Mereka adalah pedagang yang berada di dalam pasar dan menyewa kios.
Pedagang Blok G, Yeni (52), mengaku bingung bagaimana nasib para pedagang yang berada di kios resmi di dalam blok-blok pasar Tanah Abang.
"Kecewa besar ya, saya merasa gubernur sekarang PKL ditata, yang kita mau dikemanakan Pak Gubernur?" ujar Yeni di Tanah Abang, Jumat (22/12/2017).
Bila PKL diresmikan, Taufik, seorang pedagang Blok G, menyebut dagangan para penjual di toko atau kios otomatis akan sepi.
"Kalau diresmikan PKL-nya, kita tambah sepi. Kita bingung, kita semrawut, ke Blok G akses juga kesulitan," kata Taufik.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala menilai 'pelegalan' PKL berjualan di jalanan di Tanah Abang, sah-sah saja. Asal dengan catatan, dasar hukumnya jelas.
"Berdasarkan langkah berbeda yang diambil Anies ini biarlah. Sepanjang regulasinya disesuaikan, dengan kata lain perdanya disesuaikan, maka kebijakan tersebut menjadi sah, akhirnya menjadi legal," kata Adrianus kepada Liputan6.com saat ditemui di Hotel Aryaduta Jakarta, Jumat.
Namun, Anies tetap harus mengevaluasi kebijakannya ini dalam waktu tertentu. Jika ada indikasi 'jurus' ini gagal, maka harus ditinjau ulang.
"Oke lah sebagai transisi silakan dicoba, tapi jika ada indikasi-indikasi di mana gagal atau DPRD-nya tidak setuju, maka harus di-review," Adrianus menjelaskan.
Oleh karena itu, dia berharap, DPRD juga aktif mengawasi. Jika sampai tahun depan persoalan dasar hukum ini belum terselesaikan, lanjut dia, Ombudsman akan turun tangan.Â
"Mungkin pada tahun depan, jika sampai saat itu belum ada dasar hukumnya lagi yang memadai, kami akan masuk kembali (mengurusi persoalan ini)," ujar Adrianus.
Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, juga menilai tidak ada salahnya memberi kesempatan kepada cara Anies untuk menata Tanah Abang. Terlebih, kata dia, ini hanyalah konsep sementara. Karena, Tanah Abang akan dikembangkan menjadi transit oriented development (TOD).
Selain itu, "cara ini sudah lazim dilakukan di beberapa negara. Sebagai contoh di Hong Kong, ada namanya Ladies Market, pasar PKL yang menutup jalan pada jam tertentu. Nah, mungkin Tanah Abang akan dikembangkan juga sebagai destinasi wisata. Jika Tanah Abang dapat 'ditertibkan', maka ini akan menjadi ikon baru untuk Jakarta," kata Yayat.Â
Namun pengamat tata kota Nirwono Joga mengingatkan, untuk menata sebuah kawasan tidak bisa hanya memperhatikan satu cakupan. Ketika berbicara soal penataan Tanah Abang, tidak bisa hanya melihat dari sisi PKL.
"Penyelesaiannya, harusnya penataan secara keseluruhan wilayah Tanah Abang. Jangan penyelesaian parsial. Nah, dalam pelaksanaannya dilakukan bertahap, boleh. Penataan keseluruhan ini meliputi PKL, pasarnya itu sendiri, stasiun, penataan pemukiman kumuh, dan transportasi misalkan. Apa yang sekarang ini dilakukan itu parsial," ujar Nirwono joga.
Langgar 3 Peraturan
Pengamat tata kota Nirwono Joga menyarankan agar Anies meninjau ulang strateginya dalam menata ulang PKL Tanah Abang. Cara Anies, lanjut dia, justru mengorbankan keadilan untuk sebagian besar warga Jakarta lainnya.
"Ada solusi lain tanpa harus mengorbankan keadilan untuk warga yang lain. Jangan hanya memfasilitasi keadilan untuk PKL. Tapi ada warga lain yang terganggu haknya, pedagang Tanah Abang lain, penumpang kereta api, pengguna jalan, dan warga sekitar sendiri. Jangan ambil kebijakan sepihak yang malah nantinya mempersulit penataan," tutur Nirwono kepada Liputan6.com.
Selain itu, dia menyebut, jurus penataan Anies ini melanggar setidaknya tiga aturan. Pertama Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan kedua PP Nomor 34 Tahun 2006 soal Jalan.
"Jalan tidak boleh ditutup-tutup setiap hari. Penutupan jalan diperbolehkan untuk kasus insidental seperti keagamaan atau kawinan. Bukan setiap hari," kata Nirwono.
Ketiga, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta. Ruang publik, lanjut dia, tidak boleh untuk kegiatan komersil.
Dia juga mengatakan cara melegalkan PKL di Tanah Abang, masih memiliki banyak kelemahan. Salah satunya, tentang jam buka dan tutup.
Pemprov DKI harus jelas dalam mengatur jam ini. "Apakah jam 08.00 itu sudah mulai berdagang atau jam 08.00 baru mendirikan tenda? Kalau mulai berdagang, artinya dia harus mulai mendirikan tenda jam 7. Itu akan memangkas hak pengguna jalan. Begitupula terkait jam tutup."
Menurut dia, ada solusi yang lebih menguntungkan daripada mempersilakan PKL berdagang di jalan. Dia mencontohkan, dengan menagih jatah lahan 10 persen di pusat-pusat perbelanjaan untuk PKL.
"Kita itu punya hak lho 10 persen dari pusat perbelanjaan dan tidak pernah ditagih," ujar Nirwono.
Atau, sambung dia, dengan menempatkan PKLÂ di gedung perkantoran. Ini lebih menguntungkan ketimbang berdagang di ruas jalan Tanah Abang.
Dia pun membandingkan prospek keuntungan yang diperoleh PKL. Jika di jalan Tanah Abang, pedagang buka pukul 08.00-18.00 WIB. Sementara, mayoritas calon pembeli berlalu lalang di jam berangkat dan pulang kantor, bukan di jam yang ditentukan itu.
Bisa juga, kata dia, dengan memprogramkan car free day di Tanah Abang. "Jadi penutupan jalan bukan setiap hari, tapi seminggu sekali."
"Dengan begitu, jangan sampai membuka peluang untuk PKL di Pasar Gembrong, Pasar Minggu, atau pasar lain yang sudah ditertibkan PKL-nya, kembali ke jalan," tandas Nirwono.
Â
Advertisement
Jurus Anies untuk Tanah Abang
Gubernur Anies Baswesdan mengatakan, penataan Tanah Abang memfasilitasi semua pemilik kepentingan, dari pedagang, pejalan kaki, hingga angkutan umum.
"Semua pihak yang memiliki kepentingan bisa terakomodasi," kata Anies saat memberikan keterangan terkait penataan Tanah Abang di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Anies menjelaskan, akan ada rekayasa lalu lintas setiap hari dari pukul 08.00-18.00. Untuk memfasilitasi PKL, maka satu ruas jalan sepanjang 400 meter di depan Stasiun Tanah Abang lama akan ditutup agar PKL bisa berdagang.
"Kita fasilitasi PKL dengan lakukan rekayasa lalu lintas, jalur di depan stasiun jalur untuk PKL, jumlahnya 400 (PKL), tenda sudah disiapkan," kata Anies.
Dengan adanya kawasan khusus PKL, Anies menjamin trotoar sepanjang Tanah Abang sepenuhnya untuk pejalan kaki. "Seluruh trotoar kanan kiri 100 persen untuk pejalan kaki," ucap dia.
Penataan kedua, kata Anies, akan ada 10 bus Transjakarta gratis yang akan mengantar pengguna komuter maupun pengunjung Tanah Abang untuk berkeliling.
"Disiapkan 10 bus Transjakarta yang akan beroperasi nonstop tanpa henti, sehingga semua pengguna kereta bisa mudah naik Transjakarta. Bagi pendatang tidak perlu repot bawa mobil, tapi naik Transjakarta," ujar Anies.
Sedangkan untuk ojek pangkalan maupun ojek online, Pemprov menyediakan pangkalan khusus yang berada di Jatibaru Bengkel.
"Bagi mereka yang butuh ojek, baik ojek pangkalan maupun online disiapkan pangkalan khusus parkir ojek pangkaan 100 meter dari stasiun," kata Anies.
Mantan Mendikbud itu menegaskan, Pemprov akan memfasilitasi semua pihak dalam rencana jangka pendek itu. Sedangkan rencana jangka panjang Tanah Abang, akan dibangun Transit Deveploment Oriented (TOD) yang juga menyambungkan LRT.
"Jadi semua difasilitasi. Ini mudah-mudahan jadi solusi. Nanti tahap kedua jangka panjang kami akan buat TOD," tandas Anies.
Berikut rincian rekayasa lalu lintas Tanah Abang:
a). Lalu lintas kendaraan dari timur (Jl. Fachrudin) dan Utara (Jl. Cideng Timur) menuju Jl. Kb. Jati dialihkan menuju Jalan KS. Tubun Raya (Flyover) - Jl. KS. Tubun 1 (PLN) – Jl. KS. Tubun Raya – Jl. Kb. Jati.
b). Lalu lintas kendaraan dari arah Selatan (Jl. KS. Tubun Raya) yang akan menuju Jl. Jatibaru Raya dialihkan menuju Jl. Kb. Jati – Jl. K.H. Mas Mansyur dan seterusnya.
c). Rute angkutan umum bus besar dari arah Timur (Jl. Fachrudin) – Jl. KS. Tubun Raya (Flyover) – Jl. Brigjend Katamso - berputar di depan Hotel Menara Peninsula – Jl. Brigjend Katamso – Jl. KS. Tubun Raya – Jalan Kebon Sirih dan seterusnya.
d). Rute angkutan umum bus sedang melalui ruas Jalan K.H. Mas Mansyur – Jalan Kb. Jati – Jalan Jembatan Tinggi – Jalan KS. Tubun Raya – Jalan Kb. Jati – Jalan K.H. Mas Mansyur.
e). Rute angkutan umum bus kecil / mikrolet (M.08, M.10) berputar di bawah flyover Jatibaru (Jl. Jatibaru Raya).
f). Rute angkutan umum bus kecil / mikrolet (M. 09, M 09A, M. 11) melalui ruas Jalan KS. Tubun Raya – Jalan Kb. Jati - Jalan Jembatan Tinggi – Jalan KS. Tubun Raya.
g). Ruas Jl. KS Tubun 1 (PLN) yang semula dua arah menjadi satu arah dari Utara ke Selatan (Jl. KS Tubun 1 – Jl. KS. Tubun Raya) dari pukul 08.00 – 18.00 WIB.
h). Larangan belok kiri untuk arus lalu lintas dari Timur ruas Jl. KS. Tubun Raya yang akan menuju ruas Jl. KS. Tubun 1 dari pukul 08.00 – 18.00 WIB (kecuali penghuni);
i). Penutupan terhadap lokasi putaran (U-turn) pada ruas Jl. KS. Tubun Raya (depan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua).