Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam tahun anggaran 2011 dengan tersangka Fransisca Ida Sofia Prayitno, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, kasus tersebut akan segera masuk ke tahap penuntutan.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo mengatakan, berkas perkara itu dinyatakan lengkap pada Rabu 20 Desember 2017 lalu.
Baca Juga
"Artinya terhadap perbuatan tersangka layak untuk segera disidangkan ke pengadilan," kata Cahyono di Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat 22 Desember 2017.
Advertisement
Fransisca sendiri sebelumnya ditangkap penyidik di Jalan Selat Sunda Raya Blok E 11/12, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis 12 Desember 2017 lalu, setelah buron selama setahun.
Pada perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam TA 2011, Fransisca Ida Sofia Prayitno berperan sebagai pelaksana proyek pengadaan.
Kerugian Rp 5,6 M
Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Fadila Ratna Dumila Mallarangan yang telah divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kepulauan Riau.
Akibat dari perbuatan tersangka tersebut negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp 5,6 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement