Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) Yoice Gusman alias YG mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Widoni Fedri mengatakan, YG sejatinya diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif BJBS untuk pembiayaan pembelian kios pada Garut Super Blok kepada debitur atas nama PT Hastuka Sarana Karya pada Jumat (22/12/2017).
"Kami sudah berkirim surat (panggilan) dan sudah ditunggu-tunggu yang bersangkutan enggak hadir," kata Widoni di Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (22/12/2017).
Advertisement
Menurut Widoni, pengacara YG telah menyampaikan alasan kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. Plt Direktur Utama PT Bank Jabar Banten Syariah ini mangkir dengan alasan tengah mengambil cuti tahunan.
"Dari lawyernya menyampaikan ada cuti ya gitu," ucap Widoni.
Alasan cuti, sambung Widoni, sebenarnya tidak bisa diterima. Sebab menurut dia, tersangka bisa dengan leluasa hadir dalam pemeriksaan lantaran sedang tidak bekerja.
"Ini di KUHAP enggak boleh kan," tambah Widoni.
Â
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Plt Direktur Utama PT Bank Jabar Banten Syariah Yoice Gusman sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif.
Penetapan tersangka ini setelah dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin 20 November 2017 lalu.
Dalam kasus ini, selama periode Oktober 2014-Juni 2015, PT Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) diduga memberikan fasilitas pembiayaan kepada debitur atas nama PT. Hastuka Sarana Karya untuk pembeliam kios pada Garut Super Blok dengan plafond sebesar Rp 566,45 miliar.
Advertisement
Aset Rp 1,3 Triliun Diblokir
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri memblokir sejumlah aset senilai Rp 1,3 triliun. Pembekuan itu terkait pengusutan dugaan korupsi Rp 548 miliar di Bank Jabar Banten Syariah.
Kasubdit V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa 175 saksi dan ahli untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi setengah triliun tersebut.
"Dilakukan pemblokiran aset dalam rangka aset recovery senilai Rp 1,3 triliun," kata Indarto kepada Liputan6.com, Selasa (14/11/2017).
Aset tersebut didapat dari seorang berinisial AW. Dia adalah pihak swasta yang mengajukan pencairan dana untuk pembangunan pusat perbelanjaan Garut Super Blok dengan plafon sebesar Rp 566,45 miliar.
Dalam kerja sama dan pembiayaan tersebut, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum. Timbul pula kerugian negara mengunakan data outstanding pembiayaan macet oleh BJBS sebesar Rp 548,94 miliar. Pembiayaan ini berlangsung selama periode Oktober 2014-Juni 2015.
Senin, 16 Oktober 2017, penyidik menggeledah sejumlah tempat untuk mencari barang bukti dugaan korupsi tersebut. Yang pertama kantor pusat BJB Syariah di Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat.