Liputan6.com, Hong Kong - Erwiana Sulistyaningsih, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) di Hong Kong, memenangkan tuntutan hukum terhadap majikannya. Pengadilan menyatakan majikan Erwiana bersalah karena menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI) itu secara fisik.
Pengadilan Hong Kong pun memerintahkan mantan majikan Sulistyaningsih membayar denda sekitar Rp 1, 4 miliar. Berita ini mengawali Jendela Dunia dalam Liputan6 Malam SCTV, Sabtu (23/12/2017).
Denda tersebut sebagai ganti rugi atas penderitaan akibat penyiksaan yang terjadi selama delapan bulan dialami Erwiana mulai 2013 lalu. Majikan bernama Law Wan Tung juga terbukti melakukan serangan dan menghadapi beberapa tuntutan lain, sehingga dihukum penjara 6 tahun.
Advertisement
Sementara itu, Pemerintah Beograd, Ibu Kota Serbia mendapat kecaman pascapembelian sebuah pohon Natal raksasa dari plastik yang dilaporkan berharga 83 ribu euro atau sekitar Rp 1,3Â miliar.
Sebuah situs antikorupsi menyebut, pohon plastik setinggi 18 meter ini sebagai pohon Natal termahal di dunia. Bahkan lebih mahal dari pohon Natal raksasa di Rockefeller Center, New York.
Wali Kota Beograd, Sinisa Mali mengaku tak mengetahui harga pohon Natal tersebut dan akan membatalkan pembelian. Namun, tudingan korupsi dan penyalahgunaan dana publik pun sudah langsung merebak dari pihak oposisi pemerintah.
Warga dan pihak oposisi menuntut pejabat pemerintah yang mengurusi pembelian pohon Natal ini untuk dimintai pertangungjawaban.
Pada belahan dunia lain, 23 seniman dari berbagai negara menghadirkan karya mereka dalam festival pahat es di dekat Berlin, Jerman.
Selama tiga pekan, para seniman ini memahat bongkahan-bongkahan es menjadi berbagai lokasi terkenal di seluruh dunia beserta ikon landmark mereka. Setidaknya 270 ton bongkah es digunakan dalam festival ini. Festival es dalam ruangan ini dibuka Jumat dan bisa disaksikan hingga Oktober 2018 mendatang.