Liputan6.com, Purwakarta - Belasan ribu petasan dan kembang api impor itu disita polisi dari dua toko dan gudang di jalan Basuki Rahmat, Sindang Kasih, Purwakarta, Jawa Barat. Saat diperiksa, ternyata pemilik petasan tidak bisa menunjukkan surat izin penjualan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi, Selasa (26/12/2017), pemilik toko hanya mempunyai surat izin penjualan yang hanya berlaku untuk tahun kemarin. Untuk keperluan penyelidikan, petasan yang mengandung bahan peledak itu langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta.
Sedangkan pemilik toko dan gudang yakni KU dan KUS juga dibawa ke Kantor Polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Rencananya, petasan tersebut akan dijual saat Malam Tahun Baru ini.
Advertisement