Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan kerja di proyek pembangunan Apartemen Pakubuwono Spring yang menewaskan tiga pekerjanya. Unsur kemungkinan adanya kelalaian juga didalami.
"Kami cek nanti, apakah ada unsur kelalaian di sana (Apartemen Pakubuwono Spring)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Jika terbukti bersalah, lanjut Argo, maka orang yang paling bertanggung jawab pada insiden ini bisa dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat. Pelaku bisa terancam hukuman lima tahun penjara.
Advertisement
"Makanya pasalnya tentang kelalaian, tapi tetap harus kami lakukan pembuktian di situ," kata dia.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus kecelakaan kerja di Apartemen Pakubuwono Spring tersebut. Hanya saja Argo enggan membeberkan siapa yang telah diinterogasi itu.
"Ya saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui kejadiannya," ucap Argo.
Â
Roboh Dini Hari
Sebuah tembok di Apartemen Pakubuwono Spring, Jakarta Selatan, roboh dini hari tadi. Akibatnya, tiga orang tewas dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa tersebut pertama kali dilaporkan oleh Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, Irwan.
"Pukul 02.07 WIB Apartemen Spring tembok runtuh. Satu unit ke TKP, tapi sampai di TKP pihak gedung tidak mengizinkan petugas untuk melakukan penyelamatan," ujar Irwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/12/2017).
Peristiwa tersebut juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso. Menurut Bismo, tiga orang dilaporkan tewas dalam insiden tersebut.
"Korban enam, terdiri dari tiga luka, tiga meninggal," kata Bismo.
Advertisement