Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih memburu tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina berupa tanah tahun 2011. Tersangka yang dimaksud adalah mantan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan, pihaknya akan menggandeng Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk turut mengejar tersangka.
Baca Juga
"Kami sudah terbitkan DPO dan saat ini tengah melakukan pencarian," kata Wiyagus di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2017).
Advertisement
Menurut Wiyagus, berkas perkara korupsi pelepasan aset Pertamina ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Oleh sebab itu, pihaknya memburu tersangka untuk kemudian dilakukan pelimpahan tahap 2. "Sudah P21 tinggal tahap 2," singkat Wiyagus.
Â
Kerugian Negara Rp 40,9 M
Sebelumnya, penetapan Gathot sebagai tersangka telah dilakukan oleh penyidik Bareskrim pada 15 Juni 2017 lalu, setelah dilakukan gelar perkara.
"Telah ditetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka selaku SVP Asset management PT. Pertamina," kata Kasubdit V Dit Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Indarto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis 20 Juli 2017 lalu.
"Kami juga sudah memperoleh Perhitungan Kerugian Negara dari BPK senilai Rp 40,9 miliar," ucap Indarto.
Sebelumnya kasus dugaan korupsi pelepasan aset Pertamina ini terjadi pada 2011. Aset yang dilepas oleh Pertamina ini berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasus ini pun mulai dilidik pada Desember 2016 lalu. Kemudian penyidik menaikan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Advertisement