Liputan6.com, Jakarta - Tembok apartemen Pakubuwono Spring, Jakarta Selatan, roboh pada Selasa malam pukul 20.15 WIB. Tiga orang tewas pada peristiwa tersebut. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno angkat bicara terkait peristiwa naas tersebut.
"Kami dari Pemprov mengucapkan belasungkawa dan keprihatian mendalam tentunya musibah ini bisa menimpa setiap saat," kata Sandiaga di Gedung DPRD DKI, Rabu (27/12/2017).
Sandiaga mengatakan, tak perlu berspekulasi penyebab robohnya gedung adalah konstruksi. Pasalnya belum ada kepastian mengenai penyebab robohnya tembok tersebut.
Advertisement
"Mari tidak usah berspekulasi dulu, petugas turun dan memastikan apa yang tadi disampaikan sesuai ketentuan dan peraturan," ucap dia.
Namun, pria yang akrab disapa Sandi itu menilai, cuaca ekstrem yang terjadi selama ini bisa juga menjadi salah satu sebab robohnya tembok tersebut.
"Apalagi kami sudah terus mengingatkan bahwa di cuaca ekstrem seperti ini banyak sekali hal yang tidak terprediksi bisa terjadi. Ditambah kekuatan dari struktur gedung," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI menyerahkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
"Bila kaitan dengan pidana, biar aparat penegak hukum yang menegakkan. Yang penting sekarang ini yang menjadi korban untuk bisa dirawat diamankan, mengenai sanksi nanti kita lihat, tapi yang jelas dari sisi kita akan tegas," Anies Baswedan menandaskan.
Terancam Pidana
Polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan kerja di proyek pembangunan Apartemen Pakubuwono Spring yang menewaskan tiga pekerjanya. Unsur kemungkinan adanya kelalaian juga didalami.
"Kami cek nanti, apakah ada unsur kelalaian di sana (Apartemen Pakubuwono Spring)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Jika terbukti bersalah, lanjut Argo, maka orang yang paling bertanggung jawab pada insiden ini bisa dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat. Pelaku bisa terancam hukuman lima tahun penjara.
"Makanya pasalnya tentang kelalaian, tapi tetap harus kami lakukan pembuktian di situ," kata dia.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus kecelakaan kerja di Apartemen Pakubuwono Spring tersebut. Hanya saja Argo enggan membeberkan siapa yang telah diinterogasi itu.
"Ya saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui kejadiannya," ucap Argo.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement