Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi soal dugaan kekeliruan jumlah penerimaan uang terhadap Setya Novanto atau Setnov dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Menurut Jaksa KPK Abdul Basir, penerimaan uang terhadap Ketua nonaktif DPR tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok perkara.
“Kami tak akan menanggapinya karena sudah masuk ke dalam pokok perkara. Apalagi fakta-fakta tersebut telah dipertimbangkan secara benderang dalam putusan Andi Narogong,” ujar Jaksa Basir saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Advertisement
Dalam eksepsi yang dibacakan pada 20 Desember 2017, tim penasihat hukum Setya Novanto mempertanyakan soal penerimaan uang sebesar USD 7,3 juta. Menurut tim, hal tersebut tidak benar.
Selain soal penerimaan uang, tim juga beranggapan soal pengaturan distribusi fee kepada anggota DPR tak berkaitan dengan terdakwa Setya Novanto. Melainkan dilakukan Irman dan Burhanudin Napitupulu.
Tak Ada Relevansi
Tim penasihat hukum Setya Novanto juga beranggapan, penerimaan jam tangan Richard Mile dari Andi Agustinus kepada kliennya tidak benar. PT Murakabi Sejahtera juga dianggap tim tidak memiliki peran dalam proyek tersebut.
“Terkait PT Murakabi Sejahtera memiliki relevansi atau tidak, apakah terdakwa menerima sejumlah uang atau tidak, tidak akan kami tanggapi karena masuk ke dalam materi pokok perkara,” kata Jaksa Basir.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement