Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menemukan unsur kelalaian pengembang Pakubuwono Spring dalam kasus robohnya kanopi di apartemen tersebut.
"Hasil sementara dia lalai, tidak menjalankan apa yang diamanatkan UU Nomor 1 tahun 1970 tentang KKK (Keselamatkan dan Kesehatan Kerja)," ujar Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Priyono, Kamis (28/12/2017).
Menurut dia, kelalaian itu bisa masuk kategori tindak pindana ringan. Pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Advertisement
"Paling nanti perusahaan ke arah kepolisian. Bisa dikatakan perusahaan lalai sehingga menghilangkan nyawa seseorang," ucapnya.
Peristiwa robohnya kanopi Apartemen Pakubuwono Spring menewaskan tiga pekerja. Tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans DKI Kadik Triyanto mencontohkan bentuk kelalaian berupa ruang pengerjaan tidak sesuai dengan unsur keselamatan kerja.
Korban Terjebak Dievakuasi
Satu korban tewas robohnya kanopi proyek Apartemen The Pakubuwono Spring dievakuasi pada Rabu sore, pukul 16.30 WIB. Korban bernama Dede Irawan merupakan warga Plered, Purwakarta, berusia 25 tahun.
"Evakuasi korban MD di Pakubuwono Spring telah berhasil dilaksanakan pada pukul 16.30 WIB," ujar Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta kepada Liputan6.com melalui pesan singkat.
Sebelumnya, proyek pembangunan taman Apartemen The Pakubuwono Spring roboh pada Selasa, 26 Desember 2017 pukul 20.15 WIB. Kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan tiga pekerja mengalami luka-luka dan tiga lainnya tewas.
Dua pekerja tewas dan tiga korban selamat sudah berhasil dievakuasi pada Selasa malam. Namun, satu korban tewas masih terjebak hingga Rabu siang.
Keenam korban diketahui sebagai pekerja di bawah PT Tunas Jaya Sanur yang mengoperasikan pengerjaan proyek pembangunan Apartemen Pakubuwono Spring tersebut.
Â
Advertisement
Daftar Korban
Berikut daftar nama korban luka dan tewas dalam insiden ini:
1. Aris Suryanto bin Sumadi (33), mengalami luka patah pada pergelangan tangan kiri dan kaki kanan.
2. Muklas (44), mengalami luka sobek di kepala sebelah kiri (7 jahitan).
3. Idris bin Sohari (28), mengalami luka lecet di ketiak kiri dan kanan, serta luka sobek di kaki sebelah kiri (5 jahitan).
4. Adi alias Bima (30), meninggal dunia.
5. Khoirul Ma'sum (35), meninggal dunia.
6. Dedi Irawan, meninggal dunia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini: