Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut sempat diisyaratkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
"Anang Sugiana Sudihardjo dan Setya Novanto (diperiksa) dalam rangka pengembangan perkara e-KTP," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis 28 Desember 2017 malam.
Ketua nonaktif DPR Setya Novanto dan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sempat diperiksa oleh tim penindakan KPK.
Advertisement
Terdakwa dan tersangka kasus e-KTP itu diperiksa pada hari ini, Kamis 28 Januari 2017.
Saat disinggung soal siapa nama calon tersangka baru dalam kasus yang disinyalir merugikan negara Rp 2,3 triliun, Febri masih belum mau membeberkan lebih jauh.
"Belum dapat. Tapi kalau masih proses di penyelidikan itu, aku nggak bisa ngomong detail," Febri Diansyah menandaskan.
Divonis 7 Tahun
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendari Irman dan Sugiharto divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masing-masing penjara tujuh dan lima tahun. Sedangkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong penjara delapan tahun.
Tersangka lain dalam kasus ini yakni Anang Sugiana Sudihardjo dan politikus Partai Golkar Markus Nari.
Keduanya hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh tim penindakan KPK. Sementara, mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement