Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.472 kasus korupsi telah ditangani Bareskrim Polri sepanjang 2017. Angka ini meningkat dari jumlah perkara yang diselesaikan pada 2016 lalu.
"Kasus korupsi relatif penanganannya meningkat," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam acara Laporan Akhir Tahun Kinerja Polri di Kapolri Akhir Tahun 2017 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Baca Juga
Tito menjelaskan, dari 1.472 perkara yang ditangani Bareskrim tahun ini, total kerugian negara berjumlah Rp 3,2 triliun. Angka itu naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1,6 triliun.
Advertisement
Sementara untuk total uang negara yang diselamatkan dari kasus korupsi sepanjang 2017 berjumlah Rp 1,9 triliun.
"Tahun 2016 uang negara yang diamankan totalnya Rp 188 miliar. Untuk yang sekarang Rp 1,9 triliun," ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Indeks Korupsi di Bawah Kamboja
Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan data indeks persepsi korupsi (IPK) Transparency Internasional Indonesia (TII) se-Asean pada Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi ke-22.
Pada penjelasannya, Agus mengatakan, IPK Indonesia berada di peringkat ke-3 se-Asean. Indonesia masih kalah dibanding dengan Kamboja yang mendudui peringkat pertama.
"Peringkat 1 diduduki Kamboja, kemudian disusul oleh Myanmar. Sedangkan Singapura tidak masuk perhitungan karena lembaga antirasuah negara itu telah berdiri sejak lama yakni tahun 1952," ujar Agus Rahardjo dalam acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Hotel Bidakara, Jakarta (11/12/2017).
Namun demikian, Agus menilai, capaian Indonesia tersebut merupakan suatu tren positif. Terlebih saat ini KPK bersama Polri dan Kejaksaan Agung terus bersinergi dalam memerangi korupsi.
"Kita harus ucapkan syukur kalau kita nanti bisa bergerak bersama-sama karena dalam korupsi ini KPK dan motornya pemerintah, rakyat Indonesia bantu mengawasi semua aparat negara," ujar Agus.
Advertisement
Perbarui Undang-Undang
Agus menginginkan pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan didasari pada pembaharuan undang-undang, yang tidak hanya menyasar pada pemerintah dan keuangan negara, namun juga sektor swasta.
"Undang-Undang kita masih kuno, karena hanya menyentuh keuangan negara, harus diluaskan bahwa suap menyuap di sektor swasta juga tidak diperkenankan," tutur Agus.
Saksikan video pilihan berikut ini: