Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merotasi besar-besaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Total sebanyak 3.628 Satpol PP terkena perputaran tugas kewilayahan. Beberapa alasan diungkap terkait rotasi tersebut.
Salah satunya alasan adalah banyak di antara mereka sudah 8 tahun tidak dipindah tugas.
Baca Juga
"Untuk memastikan selalu ada kebaruan dan memberikan semangat tantangan baru bagi para personil," kata Anies di Silang Monas, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Advertisement
Rotasi ini, lanjut Anies, berdasarkan laporan dari warga bahwa banyak Satpol PP sudah terlalu akrab dengan warga sehingga tak maksimal menerapkan Perda.
"Rotasi ini ketika kita berbicara tentang laporan dari warga. Salah satu Kesimpulannya adalah banyak petugas yang sudah terlalu lama di tempat yang sama sehingga suasananya sudah menjadi bagian dari tempat itu. Kalau di tempat itu ada masalah belum tentu dia menyelesaikan masalah, bahkan merasa normal-normal saja," ujar Anies.
Anies mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bila mana Satpol PP melanggar atau menyimpang.
"Kita akan zero tolerance pada penyimpangan yang dilakukan aparat," tegas dia.
Kedepankan Dialog
Anies memerintahkan Satpol PP menerapkan Perda atau aturan apa pun menggunakan cara persuasif, dialog, dan meninggalkan pemaksaan, atau beradab.
"Saya ingin menggarisbawahi pentingnya penegakan perda melalui cara persuasif dialogis dan mengedepankan keadilan dan keberadaban,” kata Anies.
Mantan Mendikbud itu meminta Satpol PP mengubah cara pandang dan perilaku, dari kekerasan ke pelayanan masyarakat.
"Kehadiran Satpol PP harus menimbulkan nyaman bukan untuk menimbulkan tegang dan gelisah masyarakat," kata Anies.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
https://www.vidio.com/watch/1151262-menanti-jurus-anies-sandi-menata-pkl-tanah-abang-liputan6-pagi
Advertisement