Liputan6.com, Jakarta - Bima Arya menggandeng Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antarkomisi dan Instansi KPK Dedie A Rachim untuk mendampinginya bertarung di Pilkada Kota Bogor 2018. Dedie mengaku baru dipinang Bima sepekan terakhir ini.
"Kalau resminya belum terlalu lama, artinya kepastian hanya minggu terakhir ini saja. Jadi komunikasi efektif itu taruhlah 10 hari, 1 minggu terakhir ini saja. Desember ini," kata Dedie A Rachim saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (29/12/2017).
Menurut dia, Bima Arya memutuskan untuk tidak memilih pendamping dari kalangan partai politik. Oleh karena itu, lobinya pun berbeda. Bima tidak menggunakan komunikasi politik.
Advertisement
"Prosesnya saya sebetulnya di ujung di mana Pak Bima memutuskan untuk tidak berkoalisi dengan partai yang mensyaratkan menempatkan orang-orangnya. Jadi, saya kan bebas bukan anggota partai dan profesional jadi mungkin Pak Bima punya keleluasan untuk memilih orang yang bukan partai," jelas Dedie.
Dedie A Rachim membantah telah melakukan komunikasi politik dengan Bima Arya sejak masih menjadi pegawai KPK. Dia mengaku baru bertemu Bima Arya beberapa kali.
"Saya bertemu dengan Pak Bima sekali dua kali aja. Enggak banyak-banyak," tandas dia.
Â
Restu KPK
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo merestui pejabatnya menjadi calon wali kota Bogor. Dia berharap dengan majunya Dedie mendampingi Bima Arya dapat mewujudkan pemerintahan yang efektif dan bersih dari tindak pidana korupsi.
"Pimpinan KPK setuju, merestui dan mendukung, agar bisa membantu mewujudkan pemerintahan yang efektif, dan bersih, serta bebas KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) di Kota Bogor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (29/12/2017).
Â
Advertisement
Harus Mundur
Sebagai bentuk konsekuensi maju dalam pilkada, Dedie pun telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pegawai lembaga antirasuah. Surat pengunduran diri itu diberikan Dedi kepada Pimpinan KPK pada Kamis, 27 Desember 2017.
Pengunduran diri Dedie itu, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, untuk menghindari adanya konflik kepentingan.
"Meskipun menurutnya ketentuan di UU mengatur pemberhentian dilakukan sejak pasangan calon ditetapkan KPU per Februari 2018. Namun karena di KPK harus memberikan contoh baik dan meminimalisir konflik kepentingan sejak dini sampai penetapan tersebut, maka yang bersangkutan memutuskan menyampaikan pengunduran diri," ujar Febri.
Â
 Saksikan video pilihan di bawah ini: