Sukses

222 Polisi Dipecat Sepanjang 2017

Dari data tersebut tercatat ada 5.995 personel kepolisian yang telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memaparkan hasil kinerja Polri sepanjang 2017. Dari data tersebut tercatat ada 5.995 personel kepolisian yang telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.

"Jenis pelanggaran terdiri dari tiga golongan, yaitu pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi (KEP), dan tindak pidana," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2017).

"Pada tahun ini, polisi yang melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 5.067, kode etik profesi 749, dan pelanggaran pidana sebanyak 179," sambungnya.

Untuk jenis pelanggaran disiplin, ada 254 kasus tidak melaksanakan dinas dengan baik, 329 kasus menghindar dari tanggung jawab dinas, dan 352 kasus meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan Polri.

Lalu, 1.857 kasus untuk tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku berhubungan dengan kedinasan, 1.553 kasus menurunkan kehormatan dan martabat negara, serta 722 kasus lainnya.

"Sementara itu, jenis pelanggaran kode etik profesi, etika kepribadian ada sebanyak 347 kasus, etika kemasyarakatan 108 kasus, etika kelembagaan 254 kasus, dan tidak terbukti 40 kasus," papar Tito.

2 dari 3 halaman

8 Pamen Dipecat

Terkait pelanggaran pidana, ada tujuh kasus perzinahan, delapan kasus kekerasan dalam rumah tangga, delapan pencurian dan kekerasan. Lalu, 10 kasus pencurian, 18 kasus penganiayaan, 75 kasus narkoba, dan sisanya 44 kasus lain.

"Bahkan, ada 222 personel yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2017," ujar Tito.

Ia merinci, berdasarkan kepangkatan, ada empat orang Tamtama Polri yang diberhentikan. Selain itu, ada delapan Perwira Menengah (Pamen), 13 Perwira Pertama Polri (Pama), dan terakhir 197 personel berpangkat Brigadir.

3 dari 3 halaman

Pelanggaran Menurun

Meski begitu, lanjut Tito, dibandingkan tahun lalu jumlah pelanggaran kinerja ini cenderung menurun. Dari 6.662 anggota yang melanggar disiplin menjadi 5.067.

"Pelanggaran kode etik yang semula 1.671 sudah turun menjadi 749 ini jauh sekali, jadi hampir separuhnya menurun. Yang terlibat pidana dari 359 tahun lalu turun menjadi 170," ucap mantan Kepala BNPT tersebut.

 

Saksikan video pilihan berikut ini: