Sukses

Sandiaga Ubah Istilah PKL Jadi PKM, Apa Alasannya?

Sandiaga ingin mengubah istilah Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi Pedagang Kecil Mandiri (PKM). Mengapa?

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno ingin mengubah istilah Pedagang Kaki Lima (PKL) menjadi Pedagang Kecil Mandiri (PKM). Hal ini dilakukan karena Sandi ingin mengangkat PKM menjadi pelaku utama ekonomi.

"Mulai hari ini kami khusus di Tanah Abang dan di tempat lain mulai menggunakan terminologi baru bukan PKL, tapi PKM, yaitu Pengusaha Kecil Mandiri," ujar Sandiaga saat memaparkan hasil evaluasi penataan kawasan Tanah Abang di Ruang Pantau Jakarta Smart City, Balai Kota Jakarta (29/12/2017).

Evaluasi didasarkan data dan juga pantauan dari Jakarta Smart City selama dua minggu sebelum penataan dan satu minggu selama penataan kawasan Tanah Abang.

Sandi ingin menaikkan derajat para pedagang PKM UKM karena mereka merupakan penggerak utama perekonomian Indonesia.

"PKM UKM ini seperti kita ketahui adalah tulang punggung perekonomian kita. Sebesar 67% dari GDP (Gross Domestic Product) kita disumbang oleh UKM. Sebanyak 90% penciptaan lapangan kerja disumbang oleh UKM," ucap Sandi.

 

2 dari 2 halaman

Tak Kemplang Pajak

Selain itu, Sandi juga kagum atas kepatuhan UKM dalam catatan bank perihal pembayaran kredit dan pajak. Berdasarkan data-data perbankan UKM itu, tingkat kepatuhannya di atas 90 persen tidak pernah ngemplang kredit dan pajak kepatuhannya juga tinggi.

"Ini yang ingin kami jaga," ucap dia.

Dengan mengangkat pamor PKM, hal ini sesuai dengan tiga isu utama penataan kawasan Tanah Abang, yaitu pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan.