Sukses

BPOM: Hati-Hati, Obat Tradisional Ilegal Beredar Lewat Online

Obat-obatan atau pun makanan yang diedarkan secara online harus tetap memiliki izin edar dari BPOM

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkan penjualan obat dan pangan secara ilegal masih sangat masif dilakukan melalui online. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat-obatan.

"Pelanggaran di bidang perdagangan online khususnya obat dan makanan sangat masif. Paling banyak adalah peredaran obat-obatan tradisional yang ilegal. Jadi mesti hati-hati sekali masyarakat yang menggunakannya," ucap Penny di kantornya, Jakarta Pusat, hari ini Jumat (29/12/2017).

Penny menjelaskan, obat-obatan atau pun makanan yang diedarkan secara online harus tetap memiliki izin edar dari BPOM. Apalagi untuk obat, dibutuhkan seperti apoteker yang memberikannya langsung.

"Karena obat dan makanan yang diedarkan dibeli melalui online tetap harus mempunyai izin edar dulu dari BPOM. Apalagi obat. Obat dilarang diperjualbelikan melalui online. Karena membutuhkan profesional khusus di bidangnya, seperti apoteker yang menyerahkan untuk obat. Begitu juga dengan yang lainnya," jelas dia.

Selama 2017, jumlah perkara penindakan total yang ditangani BPOM sekitar 215 perkara. Didominasi dengan 35% pelanggaran di bidang obat tradisional, 25% pelanggaran di bidang pangan, kemudian 10% lainnya termasuk kosmetik.

 

2 dari 2 halaman

Tambah Kantor BPOM

Untuk memperkuat BPOM dalam mengawasi pelanggaran obat dan pangan, maka diwacanakan penambahan 40 kantor baru yang tersebar di kota dan kabupaten di Indonesia pada Tahun 2018 nanti.

"Kami akan memperkuat aspek infrastruktur dengan membuka sebanyak 40 kantor baru sebagai tahap pertama. Dengan demikian, lingkup pengawasan yang ada di kota dan kabupaten semakin intensif," ucap Penny.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: