Liputan6.com, Jakarta Didampingi oleh penyidik dan kuasa hukumnya tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tio Pakusadewo dipindah dari tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Sakit Selapa Polri di Lebak Bulus, Jakarta selatan.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Sabtu (30/12/2017), Tio mulai melakukan rehabilitas sesuai asesment dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Meski direhabilitasi proses hukum Tio akan tetap dilanjutkan.
Tio Pakusadewo ditangkap polisi Selasa 19 Desember 2017 lalu di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Di rumah Tio polisi menyita alat isap dan satu paket sabu. Dalam kasus ini Tio dijerat pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Advertisement
"Sesuai dengan undang-undang yah namanya orang korban yah. Korban penyalahgunaan dengan harapan bahwa penggunaan obat tersebut bisa berkurang dengan rehabilitasi itu bisa sembuh. Jangan kembali beraktifitas menggunakan narkoba lagi. " Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.