Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memaparkan catatan akhir tahun soal angka kriminalitas di wilayahnya sepanjang 2017. Mereka mencatat angka kriminalitas di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi turun mencapai 21 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Total sepanjang tahun 2017 terjadi 34.227 kasus tindak kriminalitas. Jumlah ini menurun dari tahun 2016 dengan angka tindak kriminalitas 43.149 kasus. Atau menurun 21 persen," papar Kapolda Irjen Idham Aziz di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (30/12/ 2017).
Baca Juga
Dilihat dari catatan crime clearance, lanjut Irjen Idham, Polda Metro Jaya meningkatkan kinerja penyelesaian dan pengungkapan kasus sepanjang 2017.
Advertisement
"Tahun sebelumnya 2016, 43.149 kasus, berhasil kami ungkap dan selesaikan 28.252 kasus. Jumlah di tahun 2017, dari 34.227 kasus, 27.084 kasus berhasil kami ungkap dan selesaikan," beber jenderal bintang dua ini.
Hasil keseluruhan, data Polda Metro Jaya mencatat risiko penduduk terkena tindak pidana (crime rate) juga menurun dibanding tahun sebelumnya. Hal ini berdasar hitungan tiap per 100 ribu penduduk di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Tahun 2016 dari setiap 100 ribu penduduk, 190 di antaranya berisiko menjadi korban tindak kriminalitas, dan tahun 2017 dari tiap 100 ribu penduduk, hanya 150 di antaranya menjadi korban kejahatan. Jadi turun sebanyak 40 orang atau turun 21 persen," tandas Idham.
222 Polisi Dipecat Sepanjang 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memaparkan hasil kinerja Polri sepanjang 2017. Dari data tersebut tercatat ada 5.995 personel kepolisian yang telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.
"Jenis pelanggaran terdiri dari tiga golongan, yaitu pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi (KEP), dan tindak pidana," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat, 29Â Desember 2017.
"Pada tahun ini, polisi yang melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 5.067, kode etik profesi 749, dan pelanggaran pidana sebanyak 179," sambungnya.
Untuk jenis pelanggaran disiplin, ada 254 kasus tidak melaksanakan dinas dengan baik, 329 kasus menghindar dari tanggung jawab dinas, dan 352 kasus meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan Polri.
Lalu, 1.857 kasus untuk tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku berhubungan dengan kedinasan, 1.553 kasus menurunkan kehormatan dan martabat negara, serta 722 kasus lainnya.
"Sementara itu, jenis pelanggaran kode etik profesi, etika kepribadian ada sebanyak 347 kasus, etika kemasyarakatan 108 kasus, etika kelembagaan 254 kasus, dan tidak terbukti 40 kasus," papar Tito.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement