Sukses

Polri Pastikan Laporan Terhadap Ade Armando Sedang Diproses

Ade Armando dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa SARA.

Liputan6.com, Jakarta - Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan Undang-undang ITE.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menegaskan, pihaknya akan memproses laporan tersebut. Menurutnya, saat ini penyidik Bareskrim masih melakukan upaya penyelidikan.

"Upaya proses penyelidikan sedang berjalan," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/12/2017).

Iqbal menambahkan, selama proses penyelidikan, penyidik mencari apakah ada dugaan tindak pidana dari laporan tersebut. Apabila terbukti, sambung dia, proses hukum akan dilakukan terhadap terlapor dalam hal ini Ade Armando.

"Bila terdapat bukti pidana sesuai laporan, ya kami akan lakukan proses. Prinsipnya hukum akan ditegakkan," tegas mantan Kapolrestabes Surabaya itu.

Sebelumnya, dosen Universitas Indonesia, Ade Armando dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ade dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan Undang-Undang ITE.

Pelapor yang bernama Ratih Puspa Nusanti mengatakan, Ade Armando diduga telah menghina pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam akun Facebook.

 

2 dari 2 halaman

Diduga Lecehkan Ulama

Dalam unggahan Ade Armando, sambung Ratih, pihaknya menemukan foto Rizieq dan sejumlah ulama lain tengah mengenakan atribut bernuansa Natal berupa topi Sinterklas.

"Atas posting-an itu saya tidak terima karena sangat melecehkan ulama," kata Ratih di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 28 Desember 2017 lalu.

Laporan yang dibuat Ratih itu diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan LP/1442/XII/2017/Bareskrim tertanggal 28 Desember 2017.

Ade dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

Video Terkini