Liputan6.com, Jakarta Artis Jennifer Dunn dibekuk lantaran terjerat narkoba. Atas kasus tersebut, dia terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RIÂ Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),"Â kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulis di Gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2018).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Jean Calvin Simanjuntak menambahkan, soal rehabilitasi akan dibahas belakangan. Penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan terlebih dahulu berdasarkan keterangan Jennifer Dunn dan tersangka lain yang juga dibekuk, FS.
Advertisement
"Kami masih fokus ke penyidikan, kelengkapan barbuk (barang bukti), dan melengkapi berkas yang ada. Kami lagi siapkan. Nanti proses penyidikan berlanjut kita akan sampaikan," jelas Calvin.
Â
Akan Dikonfrontasi dengan FS
Pengakuan Jennifer sendiri berbeda dengan FS. Artis tersebut mengaku baru tiga kali mengonsumsi narkotika jenis sabu yang dipesan dari FS.
Sementara FS menyebut Jennifer sudah 10 kali memesan barang haram itu darinya. "Kita konfrontir," Calvin menandaskan.
Â
Â
Advertisement
Menyesal
Artis Jennifer Dunn ditangkap polisi lantaran kedapatan menggunakan narkoba. Saat konferensi pers di depan awak media, ia berseragam tahanan narkoba berwarna oranye menyampaikan permohonan maafnya.
"Maaf semua, buat media dan keluarga semua, aku nyesel. Sudah itu saja," tutur Jennifer di Gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
Saat digelandang polisi, Jennifer Dunn banyak tersenyum dan tertawa. Dia juga tidak segan menimpali saat diberondong pertanyaan dari awak media.
"Udah dua kali (ditangkap terkait narkoba)," kata dia.
Sebanyak 0,6 gram narkotika jenis sabu disita petugas dari kurir berinisial FS yang akan mengirimkan ke Jennifer Dunn.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, artis yang kerap disapa Jendun itu dibekuk sendirian di kediamannya.
"Mungkin dari yang bersangkutan namanya untuk menghilangkan rasa capek. Yang terpenting, pertama dia pernah, dan tidak kapok. Ini jadi catatan," ujar Argo.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: