Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap artis Jennifer Dunn di rumahnya, Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu 31 Desember 2017 terkait kasus narkoba. Pengungkapan itu berawal dari dibekuknya tersangka FS, kurir narkotika jenis sabu.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Jean Calvin Simanjuntak menyampaikan, pihaknya menerima adanya informasi masyarakat soal peredaran narkoba di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Lokasi kediaman FS itu pun disambangi sebelum ramai malam tahun baru.
"Kita dapat laporan dari masyarakat bahwa tersangka FS ini di rumahnya sering melakukan penyalahgunaan narkoba. Dengan segera, tim ke TKP awal dengan rencana penangkapan dan penggeledahan di rumah tersebut," tutur Calvin di Gedung Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
Advertisement
Sampai di lokasi, FS ternyata mengetahui niat polisi. Dia berusaha lari dengan melompat dari belakang rumahnya. Aksi nekatnya itu menyebabkan laki-laki berusia 40 tahun itu cedera di kaki.
"Pada saat melompat, FS yang kakinya pernah patah, mengalami masalah lagi di kakinya. Tersangka FS saat ini masih kita lakukan perawatan di RS Polri," jelas dia.
Rumah FS digeledah. Polisi menemukan kotak rokok berisikan 0,6 gram sabu. FS kemudian membeberkan bahwa ada pesanan sabu dari Jennifer Dunn seberat satu gram.
Diserahkan ke Restoran
Rencananya, barang haram itu akan diserahkan di restoran cepat saji kawasan Kemang, Jakarta Selatan, hari itu juga meski berat sabu itu kurang dari permintaan.
"Kita control delivery ke TKP kedua di daerah Bangka, kediaman JD (Jennifer Dunn). Setibanya di rumah JD, kami geledah TKP 1 dan 2. Saat itu, JD mengakui sudah mengonsumsi sabu yang diterima dari FS (sebelum-sebelumnya)," beber Calvin.
Advertisement
Percakapan Jennifer Dunn
Di rumah Jennifer, petugas mengamankan sedotan yang digunakan untuk memasukkan sabu ke dalam cangklong. Kemudian dari telepon genggam, jelas terdapat percakapan antara FS dan Jennifer terkait transaksi sabu yang dipesan pukul 09.00 WIB pagi itu.
"Chat komunikasi ini sangat jelas kapan memesan, dimana diantar, saat pengantaran, dan akan diantar karena ada pembicaraan," Calvin menandaskan.
Jennifer Dunn dan FS terancam pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini