Liputan6.com, Banyumas - ZN warga Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, Senin Malam ditangkap jajaran Reskrim Polres Banyumas di sebuah rumah saudaranya di Batam, kepulauan Riau. Tersangka dinyatakan buron setelah menyodomi delapan remaja pria yang masih tercatat sebagai pelajar SMP dan SMA di Gumelar.
Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi, Rabu (3/1/2018), aksi sodomi dilakukan sejak bulan Juni 2017. Sebelum beraksi, tersangka selalu ajak korban menonton film porno. Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh sakit dan melapor pada orang tuanya.
Baca Juga
Keluarga korban kemudian melaporkan aksi cabul ini ke pihak kepolisian. Untuk memulihkan kondisi kejiwaan korban, mereka kini masih menjalani koseling dari para psikolog.
Advertisement