Sukses

Eks KSAU Penuhi Panggilan KPK soal Heli AW 101

Sebelumnya yang bersangkutan sempat berhalangan hadir pada Senin akhir November 2017, karena alasan sedang menjalankan ibadah umrah.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Purnawirawan Agus Supriatna memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101, Rabu (3/1/2018).

Panggilan terhadap Agus diketahui bukan yang pertama. Sebelumnya yang bersangkutan sempat berhalangan hadir pada Senin akhir November 2017, karena alasan sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.

Pertengahan Desember 2017, KPK kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, kendati kuasa hukum Agus, Pahrozi, mengatakan kliennya masih belum berada di Tanah Air, karena masih umrah.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, KPK bekerja sama POM TNI mengungkap kasus tersebut. POM TNI menetapan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB.

2 dari 2 halaman

Satu Tersangka

Sementara itu, KPK telah menetapkan satu tersangka, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak US$ 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.

Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.

Video Terkini