Liputan6.com, Jakarta - Kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian melalui media sosial Facebook, yang dilakukan M Farhan Balatif alias Ringgo Abdillah, memasuki tahap sidang tuntutan.
Terkait kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raskita JF Surbakti menuntut terdakwa Farhan hukuman dua tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Rabu (3/1/2018).
Advertisement
Dalam dakwaan JPU, perbuatan Farhan Balatif dinilai melanggar Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dan dipotong masa tahanan," kata JPU Raskita di depan majelis hakim yang diketuai Wahyu Setyo Wibowo.
Sidang Lanjutan
Setelah mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 10 Januari 2018. Sidang lanjutan nanti beragendakan pembelaan.
"Sidang ditunda sampai 10 Januari 2018, agenda sidang selanjutnya pembelaan," ucap hakim Wahyu.
Dalam kasus ini, Farhan Balatif melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Tito di media sosial. Hinaan itu mendapat tanggapan serius dari seorang anggota polisi yang kemudian melaporkan unggahan Farhan ke Mapolrestabes Medan.
Advertisement
Ditangkap di Rumah Orangtuanya
Pada 9 Agustus 2017, petugas membekuk Farhan di rumah orangtuanya, Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri.
Di pengadilan, Farhan mengaku nekat menghina Presiden dan Kapolri karena kesal dengan kebijakan pemerintah terkait masalah kenaikan harga pangan serta tingginya angka pengangguran di Indonesia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: