Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso menyatakan, gaji 73 anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP dialokasikan sebesar Rp 19,8 milliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Pengalokasian gaji tersebut terbagi menjadi seorang Ketua TGUPP Rp 51,570 juta setiap bulan, lima orang ketua bidang TGUPP masing-masing Rp 41,220 juta, dan sisanya 67 anggota lainnya dengan honor berbeda berdasarkan tingkatan.
Baca Juga
Untuk anggaran TGUPP masuk dalam di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda). Tak hanya biaya alokasi gaji, tapi juga terdapat biaya operasional sebesar Rp 434 juta dan sisa anggaran sebesar Rp 8 milliar untuk biaya tak terduga.
Advertisement
"Bidang itu seperti percepatan pembangunan, pencegahan korupsi, harmonisasi regulasi, pengelolaan pesisir dan bidang ekonomi pembangunan," kata Santoso di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Khusus Ketua TGUPP, kata dia, akan mendapatkan mobil dinas dari mobil bekas anggota DPRD, Toyota Altis. Adapun untuk ketua bidang dan anggota tidak diberikan mobil operasional.
Kendati begitu, Santoso belum mengetahui nama-nama anggota dan ketua TGUPP yang telah ditunjuk oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Waduh saya belum tahu, pasti orang yang dipercaya gubernur," ujar dia.
Berikut rincian anggaran kegiatan TGUPP DKI Jakarta:
Â
Rincian Anggaran
Ketua TGUPP (1 orang): Rp 51.570.000
Ketua Bidang (5 orang): Rp 41.220.000
Anggota TGUPP Grade 1 (9 orang): Rp 31.770.000
Anggota TGUPP Grade 2 (7 orang): Rp 26.550.000
Anggota TGUPP Grade 2a (8 orang): Rp 24.930.000
Anggota TGUPP Grade 2b (8 orang): Rp 20.835.000
Anggota TGUPP Grade 3 (9 orang): Rp 15.300.000
Anggota TGUPP Grade 3a (9 orang): Rp 13.500.000
Anggota TGUPP Grade 3b (9 orang): Rp 9.810.000
Anggota TGUPP Grade 3c (8 orang): Rp 8.010.000
Honor Narasumber (2 orang): Rp 1.000.000
Honor Narasumber Profesional (2 orang): Rp 1.400.000.
Advertisement