Sukses

Berkas Perkara Korupsi Kondensat Dinyatakan Lengkap

Adi mengaku cukup kesulitan meneliti berkas perkara korupsi yang diduga merugikan negara hampir Rp 38 triliun itu.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas akhirnya dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Agung. Padahal, berkas perkara ini sudah dua tahun bolak-balik dari penyidik ke kejaksaan.

"Dari hasil penelitian bahwa berkas perkara yang sering disebut kondensat bisa dinyatakan lengkap atau P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Menurut Adi, berkas perkara yang dinyatakan lengkap atas nama ketiga tersangka kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan tersangka mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

"Ada dua berkas perkara. Satu berkas perkara atas nama Raden Priyono dan Djoko Harsono. Itu satu berkas. Yang satu berkas perkara lagi adalah Presdir TPPI Honggo Wendratno. Dua duanya udah dinyatakan lengkap," terang Adi.

Adi mengaku cukup kesulitan meneliti berkas perkara korupsi yang diduga merugikan negara hampir Rp 38 triliun itu. Sebab ada puluhan saksi dan belasan ahli yang harus dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara kondensat tersebut.

"Terus terang memakan waktu yang cukup lama karna berkas perkaranya begitu tebal. Sehingga perlu waktu yang cukup panjang," ucap Adi.

2 dari 2 halaman

2 Tahun Mandek

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas mandek di Kejaksaan Agung mandek lebih dari dua tahun.

Padahal, berkas perkara yang telah disusun oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah empat kali dilimpahkan. Namun, berkas itu belum dinyatakan lengkap oleh Kejagung.

"Penyidik telah menyelesaikan Berkas Perkara PT TPPI/Kondensat dengan men-splitsing menjadi dua berkas perkara yaitu berkas perkara dengan tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono serta berkas perkara dengan tersangka Honggo Wendratno," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 19 Desember 2017 lalu

Penyidik Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga tersangka atas kasus kondensat ini. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan eks Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.

Tetapi yang sudah ditahan penyidik hanya Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan pascaoperasi jantung di Singapura.

Saksikan video pilihan di bawah ini: