Liputan6.com, Gorontalo - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo menangkap istri Wakil Wali Kota Gorontalo Charles Budi Doku, Serli Djou. Petugas menangkap Serli bersama temannya, Leni Neu, di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Limba, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Selasa, 2 Januari 2018.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Kamis (4/1/2018), dalam penangkapan tersebut petugas BNNP Gorontalo menyita sebuah alat hisap sabu atau bong dan tiga saset plastik berisi butiran kristal jenis sabu. Selain itu, petugas juga turut menyita sebuah korek api gas dan enam telepon genggam.
Berdasarkan hasil tes urine oleh BNNP Gorontalo, keduanya positif menggunakan metamfetamin jenis narkoba.
Advertisement
"Tadi malam langsung kami tes urine dan ternyata memang positif menggunakan (narkoba)," ujar Kepala BNNP Gorontalo Brigjen Pol Oneng Subroto.
Sementara itu, kuasa hukum Serli Djou, Salahudin Pakaya menyatakan BNNP Gorontalo belum menetapkan status tersangka kepada kliennya.
"Statusnya kan belum ada. Artinya yang bersangkutan belum bisa disebut sebagai tersangka atau masih dalam konteks sebagai terperiksa," jelas Salahudin Pakaya.
Saat ini kedua pelaku masih diamankan di Kantor BNNP Gorontalo guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 112 No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun kurungan penjara.