Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke Jakarta. Hasilnya, barang haram seberat 1,3 ton disita petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Jakarta barat AKBP Suhermanto menyampaikan, para pelaku merupakan jaringan Aceh-Jakarta. Pengungkapan dimulai pada 31 Desember 2017 dengan data pengembangan kasus sebelumnya.
Baca Juga
"Ini berdasarkan hasil pengembangan perkara yang ditangani Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada bulan Maret 2017 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat," tutur Suhermanto dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Advertisement
Dari penelusuran itu, diketahui akan ada pengiriman ganja dari Aceh ke Jakarta yang dibawa oleh tersangka bernama Franky Alexandro Siburian (31). Polisi kemudian melakukan pengintaian hingga kendaraan yang dibawanya sampai ke Pelabuhan Bakaheuni, Lampung.
Sampai di depan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, petugas langsung mengamankan tersangka yang mengendarai mobil jenis truk boks itu. Dua orang yang menemani Alexander, yakni Yohanes Christian Natal alias Ambon (30) dan Ade Susilo alias Chemonk (29) juga ikut dibekuk.
Selanjutnya, penggeledahan terhadap tersangka dan mobil boks dilakukan di Polres Metro Jakarta Barat.
"Ditemukan paket ganja sebanyak 1.300 paket dengan berat total 1,3 ton," jelas Suhermanto.
Menggunakan Kamuflase Arang Kayu
Menurut dia, ganja dikemas dan disimpan di balik tumpukan karung arang kayu yang dimodifikasi. Lapisan baja ringan juga digunakan untuk menutupi karung dan barang haram tersebut.
Pengakuan tersangka Alexander, pengiriman itu dikendalikan oleh dua orang bernama Rocky Siahaan dan Rizki Akbar. Keduanya langsung dibekuk pada Senin, 1 Januari di dua lokasi berbeda, yakni Cikarang, Bekasi dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Petugas melakukan controlled delivery kepada penerima narkoba tersebut. Setelah itu, diamankan tersangka penerima atas nama Gardawan di Tebet, Jakarta Selatan," beber Suhermanto.
Enam tersangka itu kini diamankan di Polres Metro Jakarta Barat. Sementara itu, masih ada DPO lain atas nama Irwan yang diketahui berada di Aceh.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subsider 111 ayat (2) Subsider 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Saksikan Video Pilihan di Bawah ini
Advertisement