Sukses

Kemenkumham Sampaikan Duplik pada Sidang Gugatan HTI di PTUN

Sebelumnya, Kuasa hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hafzan Taher, menilai HTI sudah tidak memiliki legal standing

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan terkait gugatan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), digelar hari ini. Agenda sidang adalah penyampaian duplik atau jawaban dari pihak tergugat yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Hari ini kita akan menyampaikan duplik," ujar Tim Kuasa Hukum Kemenkumham yang diwakili Pengacara I Wayan Sudirta di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (4/1/2018).

Sidang direncanakan mulai pukul 11.30 WIB. Pantauan langsung di lokasi, beberapa anggota Kuasa Hukum HTI sudah berada di meja pihak penggugat, meski Pengacara Yuzril Ihza Mahendra yang menjadi ketua tim, terlihat belum tampak.

Sebelumnya, Kuasa hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Hafzan Taher, menilai HTI sudah tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan.

Menurut dia, ketika surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan pengesahan pendirian Badan Hukum Perkumpulan HTI tertanggal 19 Juli 2017 sudah dikeluarkan, HTI seharusnya tidak bisa menggugat.

"Tidak ada undang-undang yang menyebutkan acara PTUN berbeda untuk status badan hukum. UU itu berlaku umum, di mana saat surat (SK pencabutan HTI) itu keluar langsung mati (tidak bisa menggugat)," ucap Hafzan usai sidang pembacaan replik penggugat di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis 7 Desember 2017.

 

2 dari 2 halaman

Wiranto Undang Ahli

Sebelumnya, sejumlah ahli hadir di kantor Kemenko Polhukam. Pertemuan itu untuk membahas gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini soal gugatan HTI di PTUN. Jadi bagaimana menghadapi gugatan itu. Karena kan dari PTUN mengundang pihak pemerintah. Pak Wiranto senang sekali mendapat dukungan dari civil society, termasuk saya sendiri. Karena memang ini bukan hal sederhana," ucap cendekiawan muslim, Azyumardi Azra di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 20 Desember 2017.

Dia menuturkan, ada beberapa cara yang ditawarkan dalam mengatasi masalah tersebut. Menurutnya, kegiatan HTI saat ini masih berlangsung kendati dengan nama yang berbeda.

"Kita menawarkan beberapa langkah. Misalnya, menghadapi secara lebih serius langkah-langkah yang dilakukan HTI. Karena memang mereka masih aktif di lapangan, meski tidak pakai nama HTI," jelas Azyumardi.

Dia menyebut, pemerintah harus lebih banyak menyosialisasikan kepada masyarakat tentang khilafah. Karena banyak dari mereka yang mendukung khilafah lantaran terbawa arus pemahaman itu kendati tidak mengetahui konsepnya.

"Bagi mereka itu eksotik, sesuatu yang baru bagi mereka. Jadi yang perlu dijelaskan oleh pemerintah. Pemerintah harus lebih proaktif untuk menjelaskan. Kalau tidak, orang-orang yang tidak mengerti akan mendukung," kata Azyumardi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: