Sukses

Suap Dirjen Hubla, Adiputra Dituntut 4 Tahun

Adiputra Kurniawan, terdakwa kasus suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan dituntut 4 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Adiputra Kurniawan, terdakwa kasus suap Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Menurut jaksa KPK, Komisaris PT Adhiguna Keruktama itu dianggap terbukti secara sah menyuap Antonius Tonny Budiono selaku Dirjen Hubla terkait perizinan pengerukan empat pelabuhan di sejumlah wilayah di Indonesia.

"Menyatakan, terdakwa Adiputra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa Dian dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

Jaksa melanjutkan, soal hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga dianggap menggunakan modus suap untuk menyamarkan tindak pidananya.

"Ada rekening diisi uang yang dapat digunakan sewaktu-waktu oleh Tonny. Bahwa benar PT Adhiguna Keruktama menang saat menjadi peserta lelang dan mengerjakan pengerukan pelabuhan Pulau Pisau dan Pelabuhan Samarinda," beber jaksa.

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Adiputra didakwa menyuap Tonny Budiono sebesar Rp 2,3 miliar. Uang suap tersebut diduga untuk mengurusi perizinan ‎pengerukan pengerjaan empat pelabuhan di sejumlah daerah di Indonesia.

Empat pelabuhan tersebut, yaitu pengerukan‎ alur pelayaran pelabuhan Pulau Pisau, Kalimantan Tengah, Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2016, pengerukan pelabuhan Tanjung Emas Semarang, dan pengerukan di Bontang, Kalimantan Timur.

Adiputra didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 6 ayat 1 KUHP.‎

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: