Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin membantah telah melakukan kriminalisasi terhadap Cagub Kaltim dari Partai Demokrat, Syaharie Jaang.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Syaharie bukan terkait kasus baru yang ditangani Polri.
"Jadi ini kasus lama, masalah saber pungli ini kan baru selesai sidang, fakta-fakta persidangan itu dijadikan bahan untuk dilakukan penyelidikan," ujar Safaruddin usai rapat di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
Advertisement
Safaruddin menampik tudingan bergulirnya kasus tersebut sebagai dampak batalnya dirinya berdampingan dengan Syaharie Jaang di Pilkada Kaltim.
Apalagi kasus pungli di Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, Samarinda telah digarap Bareskrim Polri sejak Maret 2017 lalu.
"Saya jelaskan bahwa kriminalisasi saya kira tidak ada, karena kasusnya sudah lama," kata dia.
Â
Â
Pungli Rp 2,64 Triliun
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Bareskrim Polri telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar di Pelabuhan Palaran Samarinda, Kalimantan Timur pada Maret 2017 lalu. Pungli di lokasi tersebut diduga mencapai Rp 2,64 triliun sejak 2010.
Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Hery Susanto Gun alias Abun, Sekretaris Koperasi PDIB Noor Asriansyah alias Elly, Ketua Koperasi Samudera Usaha (Komura) Jafar Abdul Gaffar, dan sekretarisnya Dwi Hari Winarno.
Bahkan keempat orang tersebut telah berstatus sebagai terdakwa. Namun dalam persidangan pokok, majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda memvonis bebas keempat orang tersebut pada Desember 2017 kemarin.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Advertisement