Sukses

Polisi Tangkap Pedofil Bermodus Ajian Semar Mesem di Tangerang

Polisi menangkap tersangka berinisial WS alias Babeh di kediamannya, Kampung Sakem, Tangerang.

Liputan6.com, Tangerang - Polresta Tangerang mengungkap kasus pedofilia yang menelan korban 25 anak. Polisi menangkap tersangka berinisial WS alias Babeh di kediamannya, Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol HM Sabilul Alif menyatakan, kasus ini bermula saat dirinya mendapat laporan dari warga tentang adanya kasus kekerasan seksual kepada anak atau pedofilia.

Pihaknya pun memerintahkan Kasat Reskrim Kompol Wiwin Setiawan untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi itu.

"Setelah serangkaian penyelidikan, pada 20 Desember 2017, kita menangkap WS alias Babeh," ujar Sabilul, Tangerang, Kamis (4/1/2018).  

Sabilul menyatakan, tersangka mengakui perbuatannya. WS mengaku melakukan aksinya sejak April 2017. Saat itu, istrinya sudah 3 bulan menjadi TKW di Malaysia.

Menurut tersangka, anak-anak sering mendatangi dirinya di gubuk yang didirikan tersangka. Kedatangan anak-anak karena menganggap tersangka memiliki ajian semar mesem dan bisa mengobati orang sakit. Tersangka sendiri mengaku sehari-hari berprofesi sebagai guru honorer di salah satu SD di kawasan Rajeg.

"Anak-anak itu kemudian meminta ajian semar mesem kepada tersangka. Atas permintaan itu, tersangka bersedia memberikan ajian semar mesem asalkan ada mahar uang," ujar dia.

Namun, untuk mahar uang, anak-anak mengaku tidak memilikinya. Tersangka kemudian mengatakan, mahar uang bisa diganti asalkan anak-anak bersedia disodomi.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, anak-anak bersedia disodomi olehnya," ujar Sabilul.

Jika ada anak yang menolak disodomi, tersangka menakut-nakuti korban akan menerima kesialan selama 60 hari.

2 dari 2 halaman

25 Anak Jadi Korban

Sabilul menambahkan, dari hasil interogasi, jumlah anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual sebanyak 25 orang yang kesemuanya sudah menjalani visum.

"Saat satu per satu nama anak yang menjadi korban disebut, tersangka mengaku mengenalinya," kata dia.

Polisi juga mengamankan Sejumlah barang bukti berupa 1 kaos lengan pendek merek “little boy”, 1 celana pendek warna biru ungu, pelor gotri, dan telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.

Saksikan video pilihan di bawah ini: