Sukses

KPK Periksa Gubernur Jambi Zumi Zola Terkait Suap RAPBD Jambi

Zumi Zola akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola pada Jumat (5/1/2018). Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Diagendakan pemeriksaan Gubernur (Zumi Zola) akan dilakukan Jumat. Jadi kita lihat terkait dengan apa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.

Menurut Febri, saksi-saksi yang dipanggil diduga memiliki informasi atau mengetahui bagian dari proses kasus yang sedang ditangani KPK.

Misalnya, kata Febri, KPK akan mendalami proses pembahasan penyusunan rancangan APBD di Jambi saat memeriksa pihak eksekutif.

"Bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan dengan pihak legislatif atau pihak DPRD dan siapa saja yang mengetahui dugaan penerimaan uang untuk mempengaruhi proses pengesahan itu," ungkap Febri.

Saat dikonfirmasi kemungkinan keterlibatan Zumi Zoladalam kasus pembahasan RAPBD itu, Febri menyatakan lembaganya belum mendalami sejauh itu.

"Jadi kami fokus pada tersangka yang sedang diproses. Saksi-saksi yang kami panggil kami klarifikasi karena tentu mereka memiliki informasi-informasi yang relevan dalam penyidikan kasus ini," ujar Febri.

2 dari 2 halaman

Zumi Zola Siap Datang

Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku siap memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus suap APBD Jambi.

"Saya sudah menerima surat panggilan KPK, insyaallah Jumat saya hadir di Gedung KPK," kata Zumi Zola di kediaman dinasnya.

Menurut dia, ketika dipanggil KPK, semua harus memenuhi karena itu merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan harus dihormati.

"Ketika dipanggil harus kita hormati dan komitmen saya seperti itu dan besok saya hadir. Surat panggilan itu baru beberapa hari ini saya terima," ucap Zumi seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, sejak kasus itu bergulir, banyak berita yang simpang siur. Karena itu, dia mengatakan bahwa pernyataan resmi adalah dari KPK.

"Daripada kita terjebak dari berita yang berasumsi, spekulasi dan segala macam sehingga menjadi fitnah, kita mengacu satu saja, yakni pernyataan KPK," tegas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini: