Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus suap dalam pembahasan APBDP Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015, Jarot Edy Sulistyono, ke jaksa.
Jarot Edy Sulistyono merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPR) Pemkot Malang.
"Hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap kedua untuk tersangka JES (Jarot Edy Sulistyono), Kepala Dinas PU, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Kota Malang. Setelah berkas lengkap dilakukan penyerahan dari penyidik ke penuntut umum, berkas dan tersangka diserahkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
Advertisement
Menurut dia, KPK pun sudah memindahkan Edy ke Rumah Tahanan Negara Klas I Surabaya. Sebab, rencananya sidang yang bersangkutan diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur.
"Rencana akan disidangkan pada pengadilan Tipikor di pengadilan negeri Surabaya. Untuk kebutuhan proses persiapan persidangan itu dilakukan pemindahan ke rutan negara kelas I di Surabaya, " kata Febri.
Â
Separuh Anggota DPRD
Hampir separuh anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Perubahan Kota Malang 2015 ini.
Penyidik KPK sebelumnya menyebut ada kode ‘pokir’ atau pokok pikiran agar pembahasan APBD Perubahan Kota Malang 2015 berjalan lancar. Hari ini, sekitar 11 anggota DPRD Kota Malang diperiksa di ruang pertemuan utama Mapolres Malang Kota.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, proses penyidikan berjalan dinamis sehingga ketika ada informasi baru maka perlu dikonfirmasi dengan pemanggilan saksi.
"Prinsipnya, siapa saja yang keterangannya dianggap perlu oleh penyidik tentu akan dimintai kesaksiannya," kata Priharsa dikonfirmasi di Malang, Kamis (19/10/2017).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement