Sukses

Petinggi Jasa Marga Didakwa Beri Suap Hiburan Malam Auditor BPK

Setia menyuap Sigit, auditor BPK, dengan memberikan satu unit motor gede Harley Davidson Sportster dan memfasilitasinya hiburan malam.

Liputan6.com, Jakarta - Setia Budi selaku General Manager PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi didakwa menyuap auditor BPK Sigit Yugoharto. Setia menyuap Sigit dengan memberikan satu unit motor gede Harley Davidson Sportster. 

Jaksa juga menyebut Setia menyuap Sigit dengan memfasilitasinya saat menikmati hiburan malam di karaoke Las Vegas di Semanggi pada 2017.

"Melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut," kata Jaksa Afni Carolina saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 4 Januari 2018.

Menurut dia, suap itu diberikan dengan maksud agar Sigit mengubah temuannya terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga.

"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," Afni menjelaskan.

Suap itu bermula pada 3 April 2017. Saat itu, tim pemeriksa BPK yakni, Sigit Yugoharto dengan jajaran Direksi dan manajemen PT Jasa Marga menggelar pertemuan di Kantor Pusat PT Jasa Marga, TMII, Jakarta Timur.

Hadir pada pertemuan itu, penanggung jawab tim pemeriksa BPK, Dadang Ahmad Rifai. Kala itu, Dadang bermaksud menyampaikan metode, tujuan, jadwal dan periode pemeriksaan yang dilakukan BPK.

"Akhirnya ditunjuk Laviana Sri Hardini (sebagai PIC Jasa Marga) untuk penyerahan dokumen maupun data kepada tim pemeriksa BPK dilakukan satuan pengawas internal (SPI)," tutur Jaksa Afni.

Selanjutnya, Sigit Yugoharto kembali mengadakan pertemuan dengan Laviana Sri Hardini serta tim pemeriksa BPK di Kantor Pusat PT Jasa Marga.

Pertemuan itu tidak lain untuk menjelaskan adanya temuan kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan pengerjaan Scrapping, Filling, Overlay (SFO) PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi tahun 2015-2016.

"Untuk itu tim pemeriksa BPK meminta PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi memberikan tanggapan dengan menyiapkan dokumen pendukungnya," ungkap jaksa Afni.

 

2 dari 2 halaman

Permintaan Sigit

Setelah dipersiapkan, Sigit bertemu Deputi GM Maintenance Service Management PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Saga Hayyu Suyanto Putra serta beberapa pejabat PT Jasa Marga untuk memberikan arahan agar temuan dikawal.

"Pada 11 Agustus 2017, saat Saga Hayyu bertemu dengan Sigit Yugoharto di Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur, Sigit Yugoharto meminta Saga Hayyu mengecek 1 unit sepeda motor Harley Davidson seharga Rp 95 juta di Lapas Sukamiskin Bandung sekaligus membayarkan uang mukanya," ujar Jaksa Afni.

Saga Hayyu pun melaporkan permintaan atau arahan dari Sigit kepada Setia Budi. Dari situ Setia pun langsung memberi instruksi pada Saga Hayyu untuk menindaklanjuti permintaan Sigit.

"Namun Saga Hayyu tidak menindaklanjuti permintaan Sigit Yugoharto dan Saga Hayyu justru meminta Sigit Yugoharto menghubungi Setia Budi terkait motor Harley Davidson. Terdakwa Setia Budi kemudian menyanggupi," beber Jaksa Afni.

Setia Budi didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: