Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (5/1/2018). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jambi tahun anggaran 2018.
"Gubernur Jambi Zumi Zola diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI (Syaifuddin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2018).
Baca Juga
Pantauan Liputan6.com, Zumi Zola tiba di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, pada pukul 09.53 WIB. Mengenakan baju batik bewarna hijau, Zumi enggan berbicara banyak soal pemeriksaan dirinya.
Advertisement
"Nanti saja setelah pemeriksaan ya," kata Zumi Zola saat tiba di Gedung KPK.
Selain Zumi, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap, dan Ali Tonang dari pihak swasta. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syaifuddin.
Penjelasan Zumi Zola
Zumi Zola menegaskan, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jambi 2018 sudah sesuai prosedur. Zola membantah terlibat dan mengarahkan para pejabat pemprov untuk memuluskan APBD Jambi 2018.
"Yang setahu saya perintahnya apa pun itu lakukan dengan prosedur. Kan sudah ada statement dari Sekda. Mengatakan tidak ada terlibat dan juga saya tidak terlibat dan juga tersangka yang di sana," jelas Zumi Zola di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 6 Desember 2017.
Zumi Zola mengaku telah melakukan semua tata cara kerja sesuai dengan prosedur yang ada. Selama ini, kata dia, Pemprov Jambi memang memfasilitasi jika ada anggota DPRD yang memberikan masukan mengenai program kerja dinas provinsi.
"Perintah saya itu adalah memastikan semua program-program janji politik, RPJMD, visi misi harus ada. Karena setiap tahun itu ada target-targetnya. Saya memastikan itu. Saya memfasilitasi pokok pikiran dari teman-teman. Kita fasilitasi tapi kalau sudah menyalahi aturan tidak bisa," ucap politikus PAN itu.
Pengembangan kepada Zumi Zola diduga kuat lantaran Zumi Zola sempat menyampaikan rencana pendapatan daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Advertisement
4 Tersangka
KPK menetapkan empat tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.
Dalam kasus yang bermula dari OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.
Saksikan video di bawah ini: