Sukses

Diduga Merampok, Anggota Polda Kalsel Ditangkap

Polisi masih mendalami motif anggotanya yang melakukan perampokan. Ia merampok bersama seorang temannya.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang oknum polisi di Polda Kalimantan Selatan berinisial J ditangkap karena diduga melakukan perampokan. J yang berpangkat Brigadir itu diduga merampok uang kas dari sebuah bank sebanyak Rp 10 miliar dan USD 25.000.

Perampokan itu terjadi saat melakukan pengawalan pengiriman uang kas dari Cabang Banjarmasin ke Cabang Tabalong. Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, AKBP M Rifai membenarkan adanya peristiwa itu.

Menurut Rifai, pihaknya telah menangkap Brigadir J dan seorang rekannya yang diduga turut terlibat dalam aksi perampokan. Keduanya ditangkap pada Jumat (5/1/2017), sekitar pukul 05.00 Wita.

"Iya betul. Sudah tertangkap keduanya tadi pagi pukul 05.00 Wita di Tabalong," kata Rifai saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Rifai menambahkah, hingga kini pihaknya masih mendalami keterangan dari Brigadir J dan seorang rekannya itu. Pemeriksaan juga menggali motif mereka melakukan perampokan.

Adapun peristiwa perampokan itu terjadi pada Kamis 4 Januari 2018 pukul 14.30 Wita. Saat itu terduga oknum bernama Brigadir J, teller bank berinisial A, dan sopir bank berinsial G berada dalam satu mobil.

Brigadir J merampok bersama seorang pelaku yang identitasnya belum diketahui. Rekan J itu berpura-pura menumpang di mobil itu.

Dalam perjalanan menuju Bank Mandiri cabang Tabalong, pelaku meminta mampir dahulu di Polsek Martapura dengan alasan mengambil sesuatu yang tertinggal. Pelaku tiba-tiba menodongkan pistol saat mobil mengarah ke jalan yang agak sepi dan mengancam akan menembak jika A dan G tak menuruti perintahnya.

Setelah mengendalikan situasi, oknum polisi dan rekannya itu melakban mata, mulut, tangan dan kaki A dan G. Keduanya pun dibuang di daerah Gambut dan ditolong masyarakat yang lewat lalu menghubungi pihak bank area Banjarmasin.

 

 

2 dari 2 halaman

Tak Ada Toleransi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi perbuatan oknum anggota polri yang melakukan tindak pidana. Menurutnya, akan ada sanksi tegas hingga pemecatan terhadap oknum tersebut.

"Pemecatan mekanismenya sudah ada, nanti kita lihat dulu. Kalau dia terbukti melakukan pidana, ya sampai kepemecatan gitu kan. Sanksinya itu sampai kepemecatan, lewatin dulu mekanismenya," tegas Iqbal.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini