Sukses

Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif Ditahan di Rutan KPK

Bupati Hulu Sungai Tengah itu berharap masih ada keadilan dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dan tiga tersangka lainnya secara terpisah usai menjalankan pemeriksaan intensif. Mereka mengenakan rompi tahanan bewarna oranye serta mobil tahanan KPK.

Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RS Damanhuri Baranai tahun 2017.

"ALA (Abdul Latif ditahan di Rutan KPK, FRI (Fauzan Rifai) dan ABS (Abdul Basit) di Rutan Guntur, dan DON (Donny Winoto) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Ditahan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).

Sementara itu, Latif yang keluar dari lembaga antirasuah itu pada pukul 15.50 WIB itu tak banyak memberikan keterangan saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Politikus Partai Berkarya itu berharap masih ada keadilan dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

"Semoga masih ada keadilan," ujar Bupati Hulu Sungai Tengah itu sambil terus mengacungkan jempol tangan kanannya.

 

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RS Damanhuri Baranai tahun 2017.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka yaitu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).

Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief, Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.

KPK menduga adanya pemberian uang sebagi fee proyek pembangunan ruang Klas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan. Agus mengatakan dugaan komitmen fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.

"KPK telah memantau adanya komunikasi sejumlah pihak dalam kasus ini membicarakan perihal fee proyek," jelas Agus.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini: