Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah dinas Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan. Dari rumah dinas tersebut, tim KPK turut menyegel delapan mobil mewah milik politikus Partai Berkarya itu.
Delapan unit mobil mewah yang telah dipasangkan 'KPK Line' tersebut di antaranya BMW, Lexus, Cadillac, Jeep Rubicon, Hummer, dan Toyota Velfire.
"Di rumah dinas bupati ini, KPK line juga dilakukan terhadap delapan mobil," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Advertisement
Selain menyegel mobil, tim KPK juga menyegel ruang kerja Latif di Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah, sebuah ruangan di RSUD Damanhuri, rumah dinas Latif, dan kantor Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Winoto.
Â
Penetapan Tersangka
KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RS Damanhuri Baranai tahun 2017.
"Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Keempat tersangka tersebut adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief, Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.
KPK menduga adanya pemberian uang sebagi fee proyek pembangunan ruang Kelas I, II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimatan Selatan. Agus mengatakan dugaan komitmen fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar.
"KPK telah memantau adanya komunikasi sejumlah pihak dalam kasus ini membicarakan perihal fee proyek," jelas Agus.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement