Sukses

Ketua KPK: Pilih Pemimpin, Lihat Dulu Track Record-nya

Ketua KPK Agus Rahardjo mengingatkan masyarakat agar hati-hati dalam memilih pemimpin.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengingatkan masyarakat agar hati-hati dalam memilih pemimpin. Seperti yang diketahui, 2018 merupakan tahun politik, di mana Pilkada serentak akan berlangsung.

"Ini peringatan bagi kita semua tolong pilkada selalu dilihat track record-nya orang supaya kita bisa mempercayakan amanah membangun daerah kita masing-masing," kata Agus di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).

Hal tersebut dikatakan Agus saat mengungkap operasi tangkap tangan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Politikus Partai Berkarya itu kini terjerat kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan

"Mari pilih person yang baik dan tidak ada cacat sehingga tidak terjadi kasus seperti ini," sambung Agus.

Dia pun mencontohkan kepala daerah lain yang pernah berurusan dengan lembaga antirasuah itu. Salah satunya, mantan Bupati Klaten Sti Hartini dan mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukhti.

Menurut dia, kepala daerah yang dipilih oleh masyarakat haruslah yang memiliki komitmen tegas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia berharap, ke depannya, tidak ada lagi kepala daerah yang tertangkap tangan oleh KPK.

"OTT kali ini kami harapkan sebagai peringatan. Kita sudah menyaksikan meski didampingi, tanda tangan pakta integritas meskipun sudah berkomitmen dalam suatu upacara kejadian ini masih berlangsung," Agus menjelaskan.

2 dari 2 halaman

Faktor Penyebab

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, banyak faktor-faktor penyebab para kepala daerah melakukan korupsi. Salah satu lantaran adanya monopoli kekuasaan.

Sri Mulyani menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara kunci dalam Workshop Nasional Legislatif Partai Golkar 2017 di Hotel Merlynn Park, Jakarta.

Dia menjelaskan, berdasarkan laporan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di 2016, sebanyak 71 perkara tindak pindana korupsi terjadi di tingkat provinsi. Selain itu juga, sebanyak 107 perkara tindak pidana korupsi terjadi di tingkat kabupaten/kota.

"Bahkan sebanyak 343 kepala daerah berperkara hukum di kejaksaan, kepolisian‎, dan KPK. Dan sebagian besar karena tersangkut masalah pengelolaan keuangan daerah. Ini jumlah yang luar biasa masif," ujar dia di kawasan Harmoni, Jakarta, Jumat (1/12/2017).

Dia menuturkan, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab kepala daerah terlibat kasus korupsi, antara lain monopoli kekuasaan, diskresi kebijakan serta lemahnya akuntabilitas.

"Pengadaan barang jasa rawan markup, di daerah banyak juga yang disebut jual beli jabatan," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Â