Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo masih menunggu penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dan pancucian uang penjualan kondensat milik negara antara BP Migas dengan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Sebab, perkara korupsi yang diduga merugikan negara Rp 38 triliun itu sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan segera disidangkan.
Namun, satu dari tiga tersangka yaitu mantan Dirut TPPI Honggo Wendratno masih berada di luar negeri. Dengan situasi itu, Prasetyo meminta penyidik Bareskrim Polri untuk memulangkan Honggo.
"Harapan kita kepada penyidik tentunya, usahakan lah si Honggo ini diserahkan atau dipulangkan. Supaya penyelesaiannya (perkara) bisa dilakukan secara serentak," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Advertisement
Terkait kapan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kasus kondensat, Prasetyo mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim Polri. Apabila nantinya Honggo tidak bisa dihadirkan dalam proses pelimpahan tahap 2, maka sidang perkara korupsi itu bisa dilakukan In Absentia.
"Seyogyanya penyidik menyerahkan semuanya mereka punya komunikasi hubungan dengan interpol dan sebagainya. Kami pun akan coba untuk melakukan hal yang sama. Kalau tidak supaya dia sendiri dilakukan in absentia," terang Prasetyo.
Berkas Lengkap
Sebelumnya, berkas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara antara PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan BP Migas akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung alias P21.
"Dari hasil penelitian bahwa berkas perkara yang sering disebut kondensat bisa dinyatakan lengkap atau P21," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu 3 Januari 2018.
Menurut Adi, berkas perkara yang dinyatakan lengkap atas nama ketiga tersangka kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan tersangka mantan Direktur Utama TPPI Honggo Wendratno.
"Ada dua berkas perkara. Satu berkas perkara atas nama Raden Priyono dan Djoko Harsono. Itu satu berkas. Yang satu berkas perkara lagi adalah presdir TPPI Honggo Wendratno. Dua duanya udah dinyatakan lengkap," terang Adi.
Adi mengaku cukup kesulitan meneliti berkas perkara korupsi yang diduga merugikan negara hampir Rp 38 triliun itu. Sebab ada puluhan saksi dan belasan saksi ahli yang harus dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Terus terang memakan waktu yang cukup lama karena berkas perkaranya begitu tebal. Sehingga perlu waktu yang cukup panjang," ucap Adi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement