Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menampik tudingan kriminalisasi terhadap Syaharie Jaang, bakal calon gubernur yang diusung Partai Demokrat di Pilkada Kalimantan Timur.
"Kita mengedepankan asas persamaan di muka hukum. Jadi tidak ada proses kriminalisasi," ujar Tito saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 5 Januari 2018.
Baca Juga
Menurutnya, yang dilakukan oleh pihak polisi terhadap Syaharie justru merupakan proses penegakan hukum bukan bentuk kriminalisasi.
Advertisement
"Tidak ada aturan yang melarang penegak hukum termasuk Polri untuk melakukan proses hukum kepada siapapun yang diduga terlibat dalam proses hukum baik (sebagai) saksi maupun tersangka," ucap Tito.
Tito meminta siapapun agar berhati-hati dalam menggunakan kata kriminalisasi.
"Kriminalisasi terjadi kalau perbuatan bukan tindak pidana tapi dipaksakan tindak pidana. Itu namanya kriminalisasi," kata Tito.
"Tapi kalau ada proses yang dilakukan dugaan pidana apalagi kasusnya sudah hampir satu tahun prosesnya dan kemudian proses itu dilanjutkan itu namanya penegakan hukum. Jadi tolong bahasa kriminalisasi hati-hati betul (digunakan)," tegasnya.
Tudingan Demokrat
Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan menuding kalau bakal calon gubernur yang diusung Partai Demokrat di Pilkada Kalimantan Timur, yakni Syaharie Jaang, dikriminalisasi oleh pihak polisi.
Hinca sebelumnya menyebut, Syaharie menolak tawaran Kapolda Kaltim Irjen Safarudin, untuk berpasangan dengan Safarudin di Pilgub Kalimantan Timur. Sehari setelah penolakan itu, Syaharie dilaporkan ke polisi.
Pada 27 Desember 2017, keluar surat panggilan untuk pemeriksaan terhadap Syaharie. Irjen Safaruddin sendiri sudah membantah kalau melakukan kriminalisasi.
"Silahkan dibantah tapi kami juga menjelaskan, bahwa apa yang kami sampaikan itu adalah fakta," tegas Hinca.
Ia meyakinkan punya bukti kriminalisasi itu. Hinca mengingatkan Polri harus netral.
Pemeriksaan terhadap cagub yang diusung Partai Demokrat, Syaharie Jaang, terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang dalam izin pengelolaan lahan parkir di Pelabuhan Terminal Peti Kemas, Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
Syaharie saat ini dijadikan saksi dalam kasus tersebut. Kasus pungli di Pelabuhan Peti Kemas, Palaran, Samarinda itu telah selidiki Bareskrim Polri sejak Maret 2017 lalu.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement