Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan. Surat gugatan telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat 5 Januari 2018.
Pengacara Ahok, Josefina A Syukur mengatakan, dia dipanggil mantan Gubernur DKI Jakarta itu pada Kamis 4 Januari 2018 di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, tempat Ahok menjalani hukuman.
"Saya dipanggil tanggal 4 itu disuruh bikin surat kuasa," kata Josefina di kantor Law Firm Fifi Lety Indra & Partners, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Advertisement
Josefina mengatakan, saat bertemu, Ahok tampak bersemangat. "Dia semangat sekali dan dia tegar untuk menghadapi semuanya."
Dia pun enggan membeberkan masalah yang menyebabkan munculnya gugatan perceraian tersebut.
"Ini masalah privat sekali. Kalau perceraian kan enggak boleh ya kalau secara kode etik, saya enggak boleh ungkapkan apa permasalahannya," kata pengacara Ahok ini.
Â
Dibenarkan PN Jakarta Utara
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membenarkan masuknya surat gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya Veronica Tan. Dokumen itu diserahkan ke bagian perdata pada Jumat, 5 Januari 2018.
"Iya. Saya yang tanda tangan," tutur Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tarmuzi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Menurut Tarmuzi, surat itu masuk lengkap dengan tanda tangan Ahok bermaterai Rp 6.000.
Informasi itu memang belum diketahui pejabat tinggi PN Jakarta Utara, sebab masuknya surat itu menjelang kantor tersebut tutup.
"Sekitar 14.30 WIB," jelas dia.
Sementara itu, hari ini dia menerima dokumen gugatan cerai Ahok dalam bentuk softcopy menggunakan flashdisk. Baik surat dan flashdisk diserahkan oleh pihak Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
"Dari grup adiknya Ahok, tapi bukan adiknya. Rekannya," Tarmuzi menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement