Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melayangkan gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan. Selain itu, dia juga meminta hak asuh anak. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan persoalan hak asuh anak yang diajukan wajar dalam sebuah proses perceraian.
"Itu, kan, permintaan wajar," ucap Josefina saat ditemui di kantornya di Law Firm Fifi Lety Indra dan Partners, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Advertisement
Dia pun enggan menjelaskan alasan Ahok menggugat cerai istrinya itu. Sebab, hal itu masalah pribadi dan menjadi kode etik pengacara. Karena itu, ia tidak bisa membocorkannya ke publik.
Begitu pula saat ditanya apakah tim kuasa hukum Ahok sudah menemui Veronica Tan, Josefina lagi-lagi tidak mau mengungkapkannya.
"Itu enggak bisa saya ungkapkan. Soalnya ini masalah pribadi, jadi kita secara kode etik juga enggak boleh (beritahukan)," Josefina memungkasi.
Gugatan Masuk Jumat
Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan masuknya surat gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan. Dokumen itu diserahkan ke bagian perdata pada Jumat, 5 Januari 2018.
"Iya. Saya yang tanda tangan," tutur Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tarmuzi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Menurut Tarmuzi, surat itu masuk lengkap dengan tanda tangan Ahok bermaterai Rp 6.000.
Masuknya surat menjelang kantor tersebut tutup. "Sekitar 14.30 WIB," jelas dia.
Sementara itu, hari ini dia menerima dokumen gugatan cerai Ahok dalam bentuk softcopy menggunakan flashdisk. Baik surat dan flashdisk diserahkan oleh pihak Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
"Dari grup adiknya Ahok, tapi bukan adiknya. Rekannya," Tarmuzi menandaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement