Liputan6.com, Jakarta - Setelah sempat tertunda, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang dakwaan terhadap Jonru Ginting, Senin siang ini.Â
"Hari ini pembacaan dakwaan karena penundaan sidang Minggu lalu," kata kuasa hukum Jonru Ginting, Juju Purwantoro, di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (8/1/2017).
Dia menyatakan, penundaan disebabkan saat itu Jonru tidak didampingi kuasa hukum. Pihaknya akan mengajukan keberatan hukum atau eksepsi setelah sidang dakwaan digelar.
Advertisement
Juju beralasan, apa yang dilakukan Jonru Ginting bukanlah sebuah ujaran kebencian. Namun, ujaran kritis yang diungkapkan oleh masyarakat.
"Sebetulnya orang-orang lain juga melakukan ujaran yang jauh lebih dahsyat daripada Jonru. Kita akan upaya usaha eksepsi setelah pembacaan dari JPU," jelas Juju.
Ditahan di Polda
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Jonru Ginting dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait sejumlah unggahan di akun Facebooknya yang dianggap bernuansa ujaran kebencian.
Jonru dikenakan Pasal 28 ayat 2, pada 25 UU ITE, Pasal 156 KUHP, dan pasal tentang diskriminasi ras, suku dan agama.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement